Daerah
Kesbang Taput Selenggarakan Bimtek Pada Ormas dan LSM


Usai menyayikan lagu Indonesiaraya, Narasumber Kesbangpol Sumatera Utara Achmad Firdausi Hutasuhut,SH,M,Si Kabid Pembinaan Politik dalam Negeri didampingi Harry SSTP,M,Sc Kasubid Pembinaan Ormas&LSM menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Permendagri No33 Tahun 2012 dan mekanisme Pengelolaan Hibah dan Bansos sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 serta Inplementasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas Pasca Putusan MK No.82/PUU-XI/2013 arah kebijakan Pembinaan Ormas di Daerah dalam hal ini adakan tanyak jawab oleh Narasumber dengan Ormas dan LSMseputar pengertian Organisasi kemasyarakatan yang di bentuk oleh Masyarakat dan juga di Bentuk Ormas yang bebadan Hukum dan tidak bebadan Hukum serta Klasifikasi Ormas dan Syarat Pendaftaran Ormas begitu juga dengan Ormas yang bermasalah.
Salah seorang dari LSM P2KD R.Tobing menyampaikan Apabila APBD memang di peruntukkan untuk ke makmuran rakyat sepenuhnya dengan benar dan dilaksanakan LSM dan Ormas akan kembali kehabitatnya menjadi Petani dan pedagang sebab kita tak mungkin lagi menayakkan yang macam macam bagi pengelola anggaran.dalam ini juga Kakan kesbang Pol Taput H.Surbakti juga dalam sambutanya menyampaikan sudah pernah mengusulkan anggaran Untuk Ormas & LSM ke DPRD dan di terima sesampainya di Propinsi dicoret dan sebagai kakan saya sudah coba menyampaikan aspirasi kita supaya lebih puas tetapi saya laki-laki bukan laki-laki Pemuas dalam guyonya atau candanya mengakhiri.(Amin)