Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menyebarkan surat edaran (SE) untuk melakukan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya nanti akan ada Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan penutupan tempat hiburan yang akan disebar paling lambat H-3 Ramadhan.
“Dari Perwali itu nantinya akan kita buatkan lagi SE dari dinas Pariwisata. Mana saja tempat yang tutup dan mana saja yang boleh buka, tapi yang buka ini tentunya dibatasi jam operasionalnya,” ungkap Khaidarmansyah, saat konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
SE yang disesuaikan dengan Perwali tersebut saat ini masih dalam proses. “Paling lambat H-3 sebelum Ramadhan sudah kita bagikan semua,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Aryawan mengatakan, SE terkait hiburan malam itu hari ini baru diserahkan ke walikota, sehingga tinggal menunggu tandatangan dari beliau.
Selanjutnya terkait hiburan malam mana saja yang ditutup dan yang dibatasi jam operasionalnya, Aryawan mengaku lupa akan pastinya.
“Tapi nanti lah pas Perwalinya turun, bisa dilihat. Namun yang jelas masih sama seperti tahun kemarin kita tutup beberapa jenis tempat hiburan,” tuturnya. (*).