Ketua DPRD Lampung,Tidak Ada Pembicaraan Tingkat Legislatif Terhadap TPP ASN 2021

322
0

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id.– Anggota DPRD Lampung benar-benar kecolongan. Disaat mereka lagi sibuk melakukan reses dan sosper (sosialisasi peraturan daerah), tiba-tiba Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan kebijakan Kenaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemerintahan Provinsi Lampung 2021.

Kebijakan TPP Pemprov ini pun menuai polemik dan dianggap melukai perasaan masyarakat yang ekonominya sedang susah akibat pandemi Covid-19.

Bahkan Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi angkat bicara atas kebijakan tersebut.

Dia menilai, kebijakan TPP ini kurang bijak dan tak bertenggang rasa. Menurut dia, PNS adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi.

Apalagi PAD (pendapatan asli daerah) Pemprov sedang turun,” kata dia.

Sementara, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, tidak ada pembicaraan ditingkat legislatif terhadap TPP ini.

Tolong konfirmasi ke Sekda. Ya (Dewan tidak dianggap bicara),” kata Mingrum, Senin (22/2).

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron. Fraksi Partai NasDem ini mengaku akan melakukan kroscek atas informasi yang berkembang.

Sebelumnya, beredar informasi besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(Bdr).