Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang dan Regulasi, Tidak Ada Intimidasi Terkait Wilayah Perbatasan.

130
0

Tulang Bawang.INFONUSANTARA.co.id. Tidak ada Intimidasi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pastikan hak-hak kependudukan Wilayah Perbatasan Kabupaten Tulang Bawang – Mesuji terlayani dengan baik.

Lahirnya Permendagri No. 82 Tahun 2019 diharapkan menjadi Pemecah Kebuntuan atas beragam persoalan panjang yang selama ini mengendap di wilayah perbatasan Kedua Kabupaten ini. Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM yang dalam hal ini diwakili oleh asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tulang Bawang Dr Akhmad Suharyo, M.Si beberapa waktu lalu meninjau Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung dengan tujuan untuk melihat kondisi batas wilayah tersebut dengan berpedoman pada Permendagri No 82 Tahun 2019. Namun upaya yang dilaksanakan Tim Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tersebut memicu Penilaian dan Pemahaman berbeda pada beberapa tokoh masyarakat disana.

Permendagri No. 82 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menjadi Pondasi yang kuat dan harus dipegang teguh oleh seluruh unsur kedua Kabupaten sehingga Sistem administrasi Kependudukan di daerah tersebut dapat diselenggarakan dengan baik. Berpedoman pada aturan Tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Tulang Bawang mewakili Penjabat Bupati Tulang Bawang hadir di lapangan semata-mata untuk memastikan agar warga masyarakat dapat dilayani dengan baik dari kacamata administrasi pelayanan Kependudukannya. Tidak ada unsur pemaksaan,intimidasi dan lain sebagainya semua dilaksanakan semata –mata hanya untuk memastikan bahwa Masyarakat wilayah tersebut tercatat sebagai warga Negara yang ada dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang

“Tidak ada upaya yang bersifat memaksa apalagi intimidasi. Kami hanya menghimbau kepada masyarakat wilayah tersebut agar dapat melaksanakan pendataan kependudukan dengan benar sesuai dengan amanat Undang-undang dan Regulasi yang berlaku karena dikhawatirkan jika mereka tidak tercatat dengan baik maka hak- hak administrasi kependudukannya tidak bisa dilayani dengan baik” Jelas Dr Akhmad Suharyo, M.Si

“Oleh karena itu masyarakat di wilayah perbatasan kiranya dapat memahami. Hal ini sudah disepakati bersama oleh Pemkab Mesuji dan Pemkab Tulang Bawang serta di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Kemendagri” lanjut .Dr Akhmad Suharyo, M.Si

Melengkapi penjelasannya, asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga merangkap Sebagai Plt Kadis Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang ini mengatakan bahwa Pelayanan administrasi kependudukan ini ditujukan dalam rangka mengakomodir kepentingan kehidupan demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilu/pemilukada. Dengan terdatanya status kependudukan masyarakat Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung, maka mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sehingga ada kejelasan dalam menggunakan hak pilihnya.

Pemkab Tulang Bawang dalam hal ini juga memberikan pelayanan optimal agar masyarakat dapat memenuhi hak-hak kewarganegaraanya. Baik dalam bentuk layanan maupun dalam bentuk-bentuk bantuan lainnya. (*)