pringsewu,- INFONUSANTARA.co.id- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang kembali maju dalam Pileg 2024 mengapresiasi putusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka yang artinya pemilih tetap mencoblos nama calon legislatif (caleg).
Sudiyono, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra sangat mendukung keputusan MK yang memutuskan Pemilu 2024 berlangsung proporsional terbuka.
Dirinya memiliki alasan mendukung putusan MK tersebut, representasi yang lebih baik. Dengan memasukan gambar caleg di surat suara, pemilih dapat dengan mudah mengenali calon yang mereka dukung.
“Ini dapat meningkatkan representasi politik karena pemilih memiliki informasi visual tentang siapa yang mereka pilih,” katanya.
Alasan kedua adalah akan tumbuh partisipasi yang lebih besar. Dengan sistem proporsional terbuka dapat membuat pemilu lebih menarik dan membangkitkan minat pemilih. Hal ini dapat meningkatkan perolehan suara pemilih, terutama bagi mereka yang kurang berpengalaman dalam politik atau yang memiliki keterbatasan literasi.
Kemudian alasan ketiga yaitu adanya transparansi. Dengan sistem terbuka proses pemilihan menjadi lebih transparan. Pemilih dapat melihat calon secara langsung dan mempertimbangkan tampilan fisik, karakter, atau latar belakang.
Sementara Anton Subagyo, anggota DPRD Pringsewu dari Partai Golkar dan akan maju kembali pada Pemilu 2024 mengatakan “ini menunjukkan demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.”
Ia menjelaskan pemilu dengan sistem proporsional terbuka bisa diartikan bahwa secara langsung masyarakat menunjuk utusannya melalui partai politik, dan partai politik menunjuk petugasnya melalui pendaftaran ke KPU.
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka ada kesinambungan antara rakyat dan wakilnya. Meskipun ia mengakui dampak negatifnya yaitu banyak praktek politik uang meski pun tidak bisa dikatakan semua caleg menggunakan cara tersebut. “Anggapan itu tak selamanya benar,” ujar Anton.
Joni Sopuan amggota DPRD dari Partai Demokrat yang akan maju kembali dalam Pileg 2024 juga menyatakan putusan MK adalah ibarat satu tarikan nafas dengan kehendak rakyat. Bangsa Indonesia telah memilih jalan demokrasi dalam system ketatanegaraannya, sedangkan “ruh” dari demokrasi tersebut adalah kedaulatan rakyat.
“Oleh karenanya coblos nama caleg berarti bentuk nyata dari kedaulatan rakyat,” ujarnya. (*)