Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id- – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 diperingati dengan semarak di seluruh tanah air. Tanggal 17 Agustus menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk merayakan kemerdekaan yang diraih setelah perjuangan panjang melawan penjajahan. Meskipun di tengah berbagai tantangan, semangat gotong royong dan persatuan terus berkobar di hati setiap warga negara.
Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Provinsi Lampung mengikuti rapat koordinasi terkait pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT RI ke-78 secara virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri, Jum’at (4/8/2023l).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Sekretaris Negara No. B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10..1.1/3930/SJ tanggal 28 Juli 2023, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan semangat patriotisme dan kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka.
Dalam Surat Menteri Sekretaris Negara, pemerintah menegaskan pentingnya memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78 dengan semangat patriotisme yang tinggi. Semarak perayaan kemerdekaan diharapkan dapat memupuk rasa cinta tanah air dan kesadaran akan arti penting kemerdekaan bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pemerintah juga menekankan perlunya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam perayaan HUT RI untuk memastikan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat. Acara-acara yang menggambarkan nilai-nilai kepahlawanan, semangat gotong royong, dan persatuan di tengah keberagaman budaya dan suku di Indonesia diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi setiap warga negara.
Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia untuk memberikan informasi dan imbauan kepada Masyarakat mengenai pemasangan
Logo dan Tema HUT RI ke-78 di wilayahnya; Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus
2023 di rumah masing-masing; Pada tanggal 17 Agustus 2023 Pukul 10.17 s.d 10.20 WIB; menghentikan kegiatan selama 3 menit, berdiri tegap
saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan; dan diminta untuk mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Pedoman dapat diunduh di laman Kemsetneg RI https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2023 .(*).