Pringsewu,- INFONUSANTARA.co.id- Pada malam Selasa (22/8/2023), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Riki Irawan (26), seorang warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai sejumlah Rp. 46 ribu.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan Riki Irawan dilakukan di Jalan Umum Pekon Margakaya pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk salah satu rekannya.
Meskipun berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kasat menambahkan bahwa Riki Irawan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
“Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankannya,” jelas Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, SH, SIK, pada hari Rabu (23/8/2023).
Kasat menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lainnya.
“Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.(*).