Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id- Dalam rangka mendukung peran pemerintah untuk memberantas tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Koalisi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKIN) Lampung, LSM LIAR, LSM LAKI menyuarakan adanya Indikasi Penyimpangan anggaran di instansi Rumah Sakit jiwa Daerah Provinsi Lampung dan disekertariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, ujukrasa laksnakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, (24/8/2023).
Dalam orasinya di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, masa KOALISI GAKIN, LSM LIAR, LSM LAKI, secara semangat dan berapi – api menyampaikan dan mendorong pihak Penegak Hukum kejaksaan Tinggi Lampung agar di usut secara tuntas adanya temuan BPK RI lampung tentang adanya penyimpangan Anggaran makan minum di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Temuan BPK RI di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ini sudah ramai di berita di media Onlen lampung.
Orasi Mengenai di Permaslahan di DPRD Kabupaten Lampung Utara adanya Indikasi Pengelembungan ( Mark Up) Anggaran yang tidak sesuai perencanaan dan ketentuan PERBUP atas Anggaran Rumah Tangga Pimpinan Dewan DPRD Kabupataen Lampung Utara.
Yudistira Kordinator Kelopok Aksi saat di kompermasi pada awak Media mengatakan bahwa” Kami dari Koalisi Gerakan Anti Korupsi Indonesia( GAKIN), Lsm Liar, Lsm Laki menyampaikan keprihatinan semakin marak nya KKN di berbagai instansi pemerintah baik itu di kabupaten maupun di provinsi, untuk itu saya dan teman teman mengharapkan kepada Aparat Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung serta Gubernur lampung agar untuk di usut tuntas permasalahan- permasalahan Korupsi di Provinsi yang kita cintai ini. ” Ujar yudi.”