Natar Lamsel.INFONUSANTARA.co.id. Diduga kuat Oknum guru kepsek dan bendahara sekolah MTS Guppi Natar menyalahi kewenangannya menahan Rekening buku tabungan / ATM PIP (Program Indonesia Pintar) milik siswa / siswi kurang mampu, tahun 2022-2023, Beberapa narasumber yang berhasil kami mintai keterangan mengatakan bahwa anak-anak mereka benar mendapat bantuan siswa kurang mampu dari pemerintah yaitu dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan tetapi buku tabungan / ATM PIP di tahan pihak sekolah, dan yang membuat para murid dan wali murid kecewa adalah setelah pencairan dari Bank, dana PIP tersebut langsung di ambil oleh Oknum guru MTS Guppi dengan alasan untuk bayar SPP bulanan para siswa/siswi.” Jum’at.(19/01/2024).
Dana PIP itu seharusnya bisa di manfaatkan oleh para penerima dana PIP untuk keperluan beli sepatu, beli pakaian seragam, beli tas, beli buku dan alat tulis.
Dari hasil Investigasi dan kontrol sosial masyarakat, Badan Advokasi BAIN – HAM-RI, Dimas Andrean dan Erlaini. (Badan Advokasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) telah terjadi PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang diduga di lakukan oleh oknum kepsek dan bendahara MTS Guppi Natar yaitu melanggar pasal 372 KUHPIDANA yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan Hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan (Milik Orang Lain) dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di jerat hukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara, dan denda Rp. 900.000. sampai dengan Rp. 200.000.000.- sesuai kesalahan atas perbuatannya.
Setelah mendapat penjelasan dari praktisi hukum BAIN-HAM-RI, maka dapat disimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum guru kepsek, Bendahara MTS Guppi Natar, Segenap masyarakat atau orang yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut di sarankan melaporkan perkara ini ke kemenag urusan pendidikan di Lamasl dan melaporkan kepolisian RI, ke kejaksaan Negeri.
Ketika tim media dan Lembaga BAIN-HAM-RI, Menyambangi sekolah MTS Guppi Natar, Konfirmasi di ruang guru, ketua Yayasan MTS Guppi, Samsudin mengatakan kalau enggak bayar kerok juga, guru mau makan minum dan enggak di potong dari situ dari mana mereka bayar tunggakan yang begitu banyak, dan saya juga pernah memanggil setiap orang tua murid karena kalau ada bantuan saya mau potong atas tunggakkan ternyata mereka tidak ada yang datang. ”
“Itu kan sudah jelas, lanjut Samsudin, saya sudah bilang sekolah itu punya saya, dan saya ketua yayasan nya, jadi saya pengen bersih, justru saya terimakasih jadi buktikan temuan itu, saya berhentikan betul kepala sekolah (kepsek), karena selama ini saya percaya dengan mereka, jadi silakan saja di lanjut, Ujar Samsudin saat di wawancara.”
Saat ditanya soal PIP kehadiran orang tua/wali murid, Apda, selaku bendahara sekolah, mengatakan semua orang tua/wali murid hadir ke sekolah untuk membahas PIP, awalnya Apda mengatakan seperti itu, saat ditanya kembali namun jawaban bendahara berubah bahwa orang tua/wali murid tidak hadir, artinya dengan semua pertanyaan dari tim media jawaban bendahara dan staf yang lain, berbelit-belit dan terkesan mengada-ada, ”
Sementara narasumber dari siswa/siswi mengatakan bahwa mereka diberi oknum guru buku rekening untuk mengambil dana PIP namun setelah siswa/siswi mengambil dananya oknum guru yang bernama, Gesti handayani, dan guru yang lain mengambil dana PIP dari tangan siswa/siswi, alasannya dana PIP tersebut untuk membayar spp tunggakan siswa-siswi, dana PIP tersebut sebesar Rp. 750.000.-, dan siswa/siswi yang menerima dana PIP berjumlah 48 orang, satu orang muridnya menerima utuh, atas dugaan pihak sekolah menahan buku rekening PIP siswa-siswi, menurut Apda bendahara sekolah, untuk pemberkasan.
Kemudian ditanya, bendahara dan oknum guru mengatakan orang bank mandiri yang datang kesekolah untuk mengantar dana PIP tersebut, kesekolah namun oknum guru tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti termasuk dukementasi saat orang bank mandiri datang kesekolah menyerahkan dana tersebut, orang bank mandiri bernama : Tresna, menyerahkan dana tersebut pada bulan desember 2023.
Hamim, kepala sekolah MTS Guppi Natar, saat di konfirmasi dirinya tidak ingin banyak berbicara dan justru sikapnya kebanyakan berdiam diri, hanya yang sangat banyak berbicara Samsudin, selaku ketua Yayasan MTS Guppi, berserta oknum guru dan bendahara nya.
Lembaga BAIN-HAM-RI, menambahkan bahwa menahan buku rekening PIP siswa/siswi itu, tidak di benarkan apalagi mengambil dan memotong tanpa persetujuan dari wali murid, dengan alasan apapun juga tidak di benarkan kalaupun soal spp ada tunggakan, pihak sekolah tidak bisa membuat aturan sendiri, melainkan di serahkan dulu dana tersebut dengan siswa untuk di bawa pulang di kasih tau dengan orang tuanya selanjutnya orang tua komunikasi dengan pihak sekolah karena dana PIP gunanya untuk kepentingan dan perlengkapan siswa sekolah. (Safran/Tim)