Pemerintah Pekon Sukamarga Bagikan BLT-DD Tahap Satu Tahun 2024.

116
0

Pesisir Barat, Inponusantara  Pemerintah Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2024. Kamis (4/4/24).

Peratin Pekon (Kepala Desa) Sukamarga M. Zainan Hariri S.Pdi, meyampaikan ucapan selamat kepada Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD T.A 2024 “Atas nama pemerintah Pekon Sukamarga kami mengucapkan selamat kepada KPM BLT-DD”. ungkap Peratin M. Zainan Hariri

Zainan Hariri menambahakan, dengan adanya BLT-DD diharapkan dapat membantu mengurangi beban untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, serta bisa dimemanfaatka untuk pengobatan bagi yang sedang sakit dan kalaubisa tolong disisih untuk membeli Alqur’anulkarim sebagai kenangan dan alat pendekatan hubungan dengan sang khlik, Allah SWT.

Lanjut Zainan, penyaluran BLT DD Triwulan ke 1 bulan Januari, Februari, Maret dan April. Tahun 2024 kepada 9 KPM dikali Rp. 300.000 perbulan. Hal ini Berdasarkan hasil verifikasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pekon Sukamarga Kamis 29 Pebruari 2024 lalu, tentang Penerima BLT-DD dalam rangka Pengetasan Kemiskinan exstrim Tahun Anggaran 2024.

Merujuk peraturan perundang undangan Nomor 22 Tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364).

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/ Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641).

Peraturan Pekon Sukamarga Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun 2024 (Berita Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 Nomor 02).

BLT-DD 2024 dalam rangka untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) seabgaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Adapun kriteria penerima : keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.
Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” pungkas Peratim M.Zainan Hariri.( path )