Kajian LSM Gerakan Anak Bangsa ( GAB). LAMPUNG, Ada 12 Modus Korupsi Dana Desa.

404
0

Bandar Lampung – INFONUSANTARA.ci.id– Penelitian dan Pemantauan LSM Gerakan Anak Bangsa (GAB) Provinsi Lampung, Mengenai Dana Desa (DD) yang Rawan di korupsi Oleh Oknum Oknum Aparat Desa/ pemerintah, Tidak terbantahkan, sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Dana Desa misalnya, berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa.

sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah ratusan triliun. Dana ini sudah disalurkan lebih dari 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. sejak tahun 2015 hingga 2020 kasus korupsi dana desa di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan, ditambah lagi lemahnya pengawasan adalah salahsatu penyebab suburnya korupsi dana desa.

Dari Kajian dan Pemantauan mengenai Dana Desa Ketua LSM Gerakan Anak Bangsa (GAB) Lampung Bung BADRI memaparkan, ada Dua belas(12) modus korupsi Dana Desa .

1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.
2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.
4. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.
5. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
6. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.
7. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa.
8. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor.
9. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi
11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.
12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. (Bdr).