Bandarlampung,- INFONUSANTARA.CO.ID- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Darma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Lampung (Unila) menggelar seminar bertema “Prevensi dan Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual”. Kegiatan berlangsung di ruang sidang lantai dua Rektorat Unila, Rabu, 11 September 2024.
Seminar dihadiri Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng, jajaran Wakil Rektor Unila, Ketua DWP Provinsi Lampung, Ketua DWP Unila, Ketua DWP Itera, Ketua DWP UIN Raden Intan Lampung, Ketua DWP Polinela, Ketua DWP Kemenag, Ketua BKOW, Ketua LP2M Unila, serta anggota DWP Unila.
Ketua DWP Unila Yuniarti Suripto dalam laporannya menyampaikan, tema ini diangkat berdasarkan tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Ia mengaku resah dan menyatakan kekerasan seksual adalah masalah bersama.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah masalah kita bersama. Fenomena ini rentan terjadi di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Peserta didik kita masih usia belia dan usia muda tidak sedikit yang masih awam terhadap masalah ini,” ungkapnya.
Selanjutnya Rektor Unila, Prof. Lusi, dalam sambutannya menekankan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) punya andil besar untuk mengantisipasi maraknya fenomena tersebut. Harapannya korban kekerasan seksual berani untuk buka suara dan melaporkan peristiwa yang dialami.
“Kita semua sivitas akademika, Darma Wanita dan orang dewasa, diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah tindakan kekerasan seksual menjadi sahabat kampus dan sahabat mahasiwa,” ujarnya.
Seminar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diisi Diah Utaminingsih, S.Psi., M.A., Psikolog., dengan topik yang dibawa mengenai prevensi dan penguatan psikologis korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Melalui kegiatan diharapkan Unila dan sekitarnya dapat menjadi garda terdepan dan ambil andil dalam mengantisipasi maraknya fenomena kekerasan seksual, serta para korban kekerasan seksual berani untuk angkat bicara dan melaporkan hal yang ia alami kepada pihak berwajib. (Bdr).