Plt Bapenda Selamet Riadi Menghimbau Perusahaan Alat Berat Untuk Bayar Pajak Dan Retribusi Daerah.

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,- INFONUSANTARA.CO.ID – PT Rindang 31 menjadi perusahaan pertama pembayar Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Lampung. PT Rindang 31 membayar PAB atas 11 unit alat berat miliknya sebesar Rp13,1 juta lebih pada 31 Desember 2024

“Kita mendata ada 20 perusahaan alat berat di Provinsi Lampung. Dari para wajib pajak itu, Baru PT Rindang 31 yang pertama membayar PAB,” tutur Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Slamet Riadi, Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara sisanya, 19 perusahaan yang belum membayar PAB. 19 perusahaan ini tersebar di lima kabupaten di Lampung.

Masing-masing, Kabupaten Lampung Selatan sebanyak sembilan perusahaan. Rinciannya, PT Lambang Jaya satu unit, PT CJ Feed And Care Indonesia delapan unit, PT Sugar Labinta empat unit, PT Juang Jaya Abadi Alam sembilan unit, Pt Lotte Shoping Indonesia dua unit, Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur delapan unit, PT Coca Cola Bolting Indonesia dua unit, PT New Hope empat unit, dan PT Indofood CPB Sukses Makmur empat unit.

Selanjutnya, di Kabupaten Lampung Utara sebanyak empat perusahaan, Yakni, PT Nakau enam unit, PT Puncak Menara Siger Mas satu unit, PT Jaya Agro Mandiri dua unit, dan PT Min Gook dua unit.

Lalu, di Kabupaten Way Kanan sebanyak tiga perusahaan. Antara lain, PT Pemuka Sakti Manis Indah 308 unit, PT Budi Lampung Sejahtera 24 unit, dan PT Starch dan Sweetener Way Giham tiga unit.

Kemudian, satu di Kabupaten Tulang Bawang. Yakni, РТ Manggala Sawit Indo tiga unit.

Terakhir, di Kabupaten Tulang Bawang Barat dua perusahaan. Yaitu, PT Bumi Sakti Perdana Laujaya 10 unit, dan PT Central Intan enam unit.

Imbau 19 Perusahaan Alat Berat di Lampung Tunaikan Kewajiban

Slamet Riadi mengimbau 19 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten Itu untuk menunaikan kewajibannya sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Besaran pajak sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Kami imbau agar wajib pajak agar bisa membayar Pajak Alat Berat,” ujarnya.

Slamet Riadi yang juga menjabat Kepala Biro Pengadaan Barag dan Jasa Provinsi Lampung menjelaskan bahwa keberadaan 20 perusahaan alat berat diketahui berdasarkan pendataan Bapenda Lampung bersama Dinas Tenaga Kerja.

“Dalam pendataan, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Samsat kabupaten, sekaligus menyiapkan aplikasi untuk memudahkan proses pendataan dan pembayaran oleh wajib pajak melalui SipakABe,” Ujar Slamet”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.
FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.
Proyek Rijid Beton di Campang Raya, Belum Lama Sudah Retak-Retak Diduga Akibat Kualitasnya Buruk.
BPD HIPMI Lampung Akan Gelar Musda XV 14 Februari 2025.
Tewas Terbacok Celurit Remaja SMPN 25 Kota Bandar lampung.
ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.
Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.
 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Senin, 23 Desember 2024 - 22:29 WIB

FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:43 WIB

Proyek Rijid Beton di Campang Raya, Belum Lama Sudah Retak-Retak Diduga Akibat Kualitasnya Buruk.

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:30 WIB

BPD HIPMI Lampung Akan Gelar Musda XV 14 Februari 2025.

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:00 WIB

Tewas Terbacok Celurit Remaja SMPN 25 Kota Bandar lampung.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Minggu, 5 Jan 2025 - 18:13 WIB