Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan SMP Muhamadiyah 5, Rangka Bajanya Tidak SNI Diduga Syarat Korupsi

oleh -104 Dilihat

 

Bandarlampung.INFONUSANTARA.co.id.
Pekerjaan proyek revitalisasi satuan Pendidikan SMP Muhamadiyah 5 Bandar Lampung yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta No. 2 Baruna Jaya Karang Maritim Panjang, diduga syarat dengan korupsi dan menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya pekerjaan tersebut dilokasi rangka bajanya diduga tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya setiap bangunan konstruksi atap baja ringan menggunakan Standar Nasional Indonesia.

Hal tersebut terpantau oleh awak media penggunaan rangka baja tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, rangka baja tersebut polos dan tidak ada merek, sehingga rangka baja yang tidak menggunakan Standar nasional Indonesia, berpotensi tidak akan bertahan cukup lama, karena bahan tersebut kualitasnya sangat rendah sekali.

Padahal anggaran bantuannya dari kementrian pendidikan dasar dan menengah begitu pantastis sebesar Rp. 377.180.000,- Sumber dana : APBN tahun anggaran 2025 dan pelaksana : Panetia pembangunan satuan pendidikan.

Andri, Kepala sekolah SMP Muhamadiyah 5 Bandar Lampung, saat dikonfirmasi terkait rangka baja tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dirinya mengatakan itu sudah berdasarkan RAB, katanya.”

Kemudian saat ditanya soal kusen Jendela yang lama sudah mulai lapuk-lapuk, ia mengatakan kusen Jendela itu tidak masuk di dalam RAB, namun anehnya pernyataan kepsek Andri dan Roni, selaku seketaris pembangunan berbeda, padahal sebelumnya Roni, mengatakan semua kusen sudah diganti yang baru, namun keterangan keduanya kok bisa berbeda, sebenarnya ada apa ini..? Jadi tanda tanya publik…

Karena diduga pihak dari sekolah ataupun panetia ingin meraup keuntungan yang begitu besar sehingga tidak memperhatikan mutu dan kualitas bangunan yang baik.

Syahputra, selaku ketua Forum Keluarga Besar Pemuda Lampung (FKBPL) Saat di temui di lapangan dirinya mengatakan terkait pembangunan rehap SMP Muhamadiyah 5 yang menurut Informasi tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) itu sudah menyalahkan aturan, di mana-mana setiap pembangunan kontruksi rangkabaja itu memakai SNI, kalau tidak sumasekali rangkabaja tersebut berpotensi cepat rusak dan tidak ada kekuatan.ujarnya, Selasa, 14/10/2025.

Menurut dia sebaiknya rangka baja tersebut di bongkar saja, karena tidak layak dan tidak berkualitas, apalagi itu anggaran negara dan uang rakyat, dia juga mendesak Aph seperti kejari bandar lampung dan kejati serta Istansi terkait agar segera turun ke lapangan cek pekerjaannya, jika di temukan penyalahguna anggaran, agar segera di lakukan tindakan hukum. tegasnya. (Fran/mat)