Pesawaran,– INFONUSANTARA.co.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengimbau seluruh pengelola obyek wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk memperketat protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuakn Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Kesuma Dewangsa mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyebut dalam Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut juga terdapat imbauan kepada pihak terkait untuk Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung berdasarkan hasil rapat pada 25 Mei lalu bersama dengan Forkopimda dan Pemilik, Pelaku/Pengelola Usaha Pariwisata Pesawaran,” ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Kesuma mengatakan selain harus mengedepankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M seluruh pengelola wisata juga harus membatasi jam dan jumlah kunjungan wisatawan yang datang.
“Wisatawan yang boleh datang hanya 50 persen dari total kapasitas, hal itu bisa diantisipasi dengan menyiapkan petugas penghitung dari destinasi wisata bersangkutan di pintu masuk lokasi,” katanya.
“Selain itu para pengelola obyek wisata harus menerapkan CHSR yaitu Cleanliness atau Kebersihan, Health atau Kesehatan, Safety atau Keamanan dan yang terakhir Environment sustainability atau kelestarian lingkungan pada destinasi wisata,” timpalnya.
Menurutnya, jika destinasi wisata tersebut masih melakukan pelanggaran maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan tindakan.
“Jika masih ada yang melanggar tentunya kita akan memberikan sanksi yang terukur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
“Sanksi yang kita berikan bisa sampai penutupan atau pencabutan izin usaha destinasi wisata yang bersangkutan,” tutupnya. (Bdr).