Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id– Pihak kuasa hukum dari Klinik Hukum Unila yang dinahkodai Budi Rizki Husin, SH, MH menegaskam agar proses penanganan kasus Desti Natalinda dari berbagai pihak terkait masalah penegakkan hukum agar tidak berlarut larut.
Karena lanjutnya dengan kondisi seperti itu pihak klien yang ditangani yakni Darmiati akan mengalami kerugian materi dan waktu.Padahal sejak Bulan 19 April 2021 pihak BKBH(bidang konsultasi bantuan hukuk) Unila sudah melaporkan kasus tersebut pada Polresta Bandarlampung
Dengan LP TBL/LP/B-1/887/IV/2021/SPKT Polresta Bandarlampung, Polda Lampung.
Dari kronologi peristiwa yang dipaparkan Budi Rizki pada PS bahwa pada awalnya pihak korban kliennya Darmiati SPd didatangi oleh Desti Natalinda yang masih kerabat keluarga, karena korban tidak memiki uang kas yang banyak untuk dipinjamkan, dan korban pun memberi kan sertifikat pada Desti mengingat katanya oknum sangat membutuhkan uang.
Namun betapa kagetnya ketika beberapa bulan kemudian rumah yang sertifikatnya diserahkan pada Desti disita oleh pihak BPR Sejahtera beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Teluk Betung .
Dengan kejadian seperti itu Kel Darmiati mengadukan pada BKBH Unila dan saat ini pihak BKBH Unila sudah melaporkan pada Polresta Bandarlampung serta mensomasi pihak BPR Sejahtera.
Sementara itu Bagian Legal BPR Sejahtera Denni saat dikonfirmasikan via HP menjelaskan bahwa pihaknya sudah dipanggil ke Polresta Bandarlampung, .
“Sillahkan di komunikasikan ke Polresta Bandarlampung, kami sudah dipanggil beberapa hari lalu,” ujarnya”.(Bdr).