Paripurna DPRD Pesawaran Agenda Penyampaian Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

231
0

Pesawaran,– INFONUSANTARA.co.id– Paripurna penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2021, berlangsung di Aula Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/08/2021).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, melalui surat kami nomer :180/5651/I.03/2021 tanggal 27 November 2020, perihal penyampaian Propemperda Tahun Anggaran 2021, telah kami sampaikan Ranperda Kabupaten Pesawaran tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran, berdasarkan Undang – undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekertariat daerah dan sekertariat DPRD, unsur pelaksana urusan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah.

Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diwadahi dalam inspektorat.

Disamping itu, pada daerah Kabupaten/Kota dibentuk kecamatan sebagai perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahaan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.

Urusan Pemerintahan wajib dibagi atas urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan telah dilantik dan ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran priode 2021-2024, maka salah satu kewajiban utama adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran.

Strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Untuk mendukung dan mewujudkan tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah perlu dilakukan penataan perangkat daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran dan melakukan penyesuaian terhadap dinamika masyarakat dan tata kelola Pemerintahan.

Maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran memandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan terhadap peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran dengan mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk memperkuat dan mempercepat terwujudnya tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan pembangunan Pesawaran.

“Dengan telah disampaikannya rencana peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD kabupaten pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya,sehingga RAPERDA tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalan kan roda Pemerintahan,” katanya. (Bdr).