Kota Agung – INFONUSANTARA.co.id – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda jabawan bupati atas pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap rancangan APBD Perubahan 2021, Selasa (21/9/2021)
Rapat paripurna yang dihadiri 37 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua. Selain bupati, hadiri dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafi’i, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengucapkan terimakasih kepada Fraksi PKS yang dapat menerima rancangan
APBD perubahan tahun anggaran 2021.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam
Proses Penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Pemkab Tanggamus telah melaksanakannya dengan didasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengeloaan keuangan daerah serta Pasal 3 Ayat 1 (Satu) Huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021,”ujar Dewi Handajani.
Kemudian terkait pandangan kedua dari Fraksi PKS yang mengapresiasi program-program kerja sebelumnya dan mendukung program kerja kedepan sesuai peraturan perundangan terutama terhadap penanganan Covid 19, bupati kembali mengucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Fraksi PKS yang telah memberikan apresiasi terhadap program-program kerja Pemkab Tanggamus.
“Kabupaten Tanggamus pada APBD Tahun
Anggaran 2021 telah melaksanakan dan memenuhi amanat peraturan menteri keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi
Covid 19 dan dampaknya,”kata bunda Dewi
Masih kata bupati bahwa Pemkab Tanggamus juga telah berupaya maksimal dalam penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi masyarakat.
“Salah satu bukti keseriusan Kabupaten Tanggamus dalam menangani dampak Covid-19 adalah dengan mengalokasikan anggaran sebesar 9,21 persen dari total alokasi DAU dan dana bagi hasil tahun anggaran 2021 atau sebesar Rp65.567.971.483 dan telah memenuni amanat Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 untuk menganggarkan 25% dari dana
trasnfer umum atau sebesar Rp193.723.700.965 untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dukungan ekonomi serta
perlindungan sosial,”pungkas bunda Dewi. (KHUZAINI)