Lampung Utara,- INFONUSANTARA.co.id–
Seorang wanita paruh baya berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Lampung Utara di ciduk jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta Rupiah
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H menyampaikannya pada Senin 27/9/2021
Dikatakan oleh AKP Eko Rendi, ditangkapnya terduga pelaku TS berdasarkan dari Laporan korban Ari Esti (32) warga jalan Tupai no 16 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Bandar Lampung ke Polres Lampung Utara LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung taggal 01 September 2021
Lanjut Kasat” kronologis kejadian dan modus operandi yang dilakukan, pelapor / korban Ari Esti pasang iklan di market place facebook yang berisi penjualan buah, dihubungi oleh terduga pelaku (TS) melalui telphone dengan nomor 081273837985 yang mengaku bernama SINTA dan memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah SEPTIANA jalan M Aripin Kotabumi
Sebagai tanda jadinya, terduga (TS) mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan.
Setelah barang tiba di TKP bersama-sama dengan korban, barangpun di pindahkan ke mobil/ kendaraan pelaku TS, setelah memuat / memindahkan, kendaraan lansung berangkat (meninggalkan TKP)
Selajutnya terduga TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali, dan korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara
Akibat kejadian korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta Rupiah) “ujar Kasatres
Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim kita yang di backup piket Samapta, hari Minggu 26/9/2021 sekira pukul 10.30 wib diketahui terduga TS berada dijalan Raden Intan Dsn Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan
Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, ia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan “tutur AKP Eko Rendi
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya “lanjut Kasat, terduga TS juga pernah melakukan tindak pidana serupa (penipuan dan penggelapan) di beberapa TKP diantaranya pertama pada hari Minggu 19/9/2021 toko sembako Marta Kebon empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 5.600.000,-
Kedua hari Kamis 10/6/2021 di Desa Tulung Bakal DesaTanjung Raja toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp 64.000.000,-
Dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP “imbuh Kasat
Saat ini TS telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan, ia di jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP “pungkas AKP Eko Rendi (Davi)