Tanggamus,– INFONUSANTARA.co.id– Pekon Tanjung Jati Cukuh Balak Tanggamus diduga adanya Penggelapan dan tidak transparan dalam penggunaan DD dan ADP.
Kakon Tanjung Jati Irwansyah di laporkan Masyarakat dan beberapa perangkat pekon Tanjung Jati mereka ke Kejari kabupaten Tanggamus dengan no. pengaduan 02/FMGAK/XI/2021 perihal indikasi korupsi ADP dan DD oleh Kakon Tanjung Jati terhitung dari TA. 2017 hingga TA.2021.
Pengaduan tersebut melampirkan pembelian barang dan pembiayaan yang diindikasikan fiktif dengan nilai anggaran kerugian Negara Rp 825.852.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dimana surat tersebut ditembuskan juga ke Bupati kabupaten Tanggamus, Kejati Lampung, Inspektorat.
Sejumlah awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) Selasa, 23/11/2021 mencoba konfirmasi pihak Kejari yang akhirnya MH Indardewa perwakilan para awak media tersebut diterima oleh Angga, Staf kasi intel Kejari mengatakan bahwa “terkait surat pengaduan tersebut pihaknya (Angga,red) belum tahu, kalau pun ada pengaduan terkait kakon Tanjung Jati yang sedang proses penanganannya hanya memuat indikasi penyimpangan DD TA.2017 hingga TA.2019 bukan 5 Tahun Anggaran (2017 hingga 2021). Keterlambatan penanganan tersebut dikarenakan belum adanya laporan khusus pihak inspektorat ke Kejari,” ujarnya.
Sementara pihak Inspektorat yang dikonfirmasi awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER yang diterima oleh Arfi di ruang sekretaris Inspektorat, menyarankan untuk datang lagi keesokan harinya, karena Sekretaris Inspektorat sedang ada acara di kantor Pemda Kabupaten Tanggamus. (KOJATABER/Sofian Bs).