Paripurna DPRD Pringsewu Tentang Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017– 2022.

183
0

Pringsewu,– INFONUSANTARA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu masa jabatan 2017-2022. Rapat dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Bupati Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi.

Sujadi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama masa kepemimpinannya bersama wakil bupati selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2017-2022. Dia berharap silaturahmi yang telah terjalin akan terus berlanjut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.

Melalui momentum tersebut, Sujadi juga menyampaikan gambaran mengenai program pembangunan yang telah dilaksanakan dan masih terus dikembangkan hingga saat ini, diantaranya adalah Kabupaten Pringsewu telah masuk Zona Hijau dengan meraih peringkat ke 25 nasional pada penilaian kepatuhan tahun 2018 lalu. “Dimana ini merupakan kebanggaan bersama, mengingat pada tahun 2017 Pringsewu masih berada di Zona Merah,” kata Sujadi, Kamis 17 Februari 2022.

Kemudian dengan penghargaan STBM award sebagai daerah dengan inovasi terbaik ke 2 nasional pada tahun 2018, sebagai Kabupaten Layak Anak pada 2019, meraih peringkat ke 4 nasional dan peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam capaian Tindak Lanjut MCP KPK RI tahun 2020.

Sujadi juga merinci keberhasilan lain yang diraih selqma masa kepemimpinannya yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut sejak 2015-2020. Selain itu, kata dia, diresmikannya Bendungan Way Sekampung yang merupakan program strategis nasional pada 2021 lalu oleh Presiden Jokowi. “Yang mana sejak peresmiannya telah menjadi salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Pringsewu.

Termasuk capaian ditahun 2020-2021, melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) telah dibangun 5 unit Tempat Pengolahan Sampah dan infrastruktur pendukung Livelihood. Juga terbentuknya berbagai produk hukum yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pringsewu, serta berbagai program lainnya yang merupakan hasil dari sinergitas dan dukungan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi, DPRD, forkopimda, serta semua unsur pemerintahan beserta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pringsewu, sebagai pilar utama penyokong
pembangunan.

Terkait akan berlangsungnya pemilihan Kepala Pekon Serentak 2022 secara e-voting di 19 pekon se Kabupaten Pringsewu serta Pilkada yang akan datang, bupati dua periode ini mengajak seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya serta bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pringsewu

Terkahir, Bupati beserta Wakil Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jika selama lima tahun kepemimpinannya belum dapat berbuat banyak dengan masih adanya program pembangunan yang belum terealisasikan.(Bdr).