Pringsewu –INFONUSANTARA.co.id– Audensi yang digelar antara pemilik lahan di pekon Jogjakarta kecamatan Gadingrejo dengan pemerintah daerah kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Tapem di ruang rapat DPRD kabupaten Pringsewu berlangsung alot, Jumat 27/5/2022
Pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa tanah yang disengketakan adalah aset Pemda berdasarkan serah terima aset pemda Tanggamus ke Pringsewu.
Ibu Sarah selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu mengungkapkan saat Audensi,
“Kalau dari kami sesuai dengan sertipikat yang ada, dalam hal ini sertipikat dipihak Pemkab Pringsewu, Terangnya.
Sementara ketua Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu, Yusrizal berharap agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus membawanya ke ranah litigasi.
“Secepatnya kami akan panggil Sekda atau Bupati untuk dapat menyelesaikan permasalah ini dengan cara musyawarah” tegasnya.
Pihak DPRD kabupaten Pringsewu akan mendorong penyelesaian secara damai tanpa merugikan pihak yang bersengketa.
Rahwoyo Anggota DPRD Pringsewu saat hadir didalam audensi, meminta kepada satker terkait agar secepatnya menyelesaikan sengketa lahan milik warga supaya dikembalikan kepada yang berhak.
“Kalian dari pihak BPN dan juga Dinas pertanian dan satker yang terkait agar kerja untuk menyelesaikan sengketa ini jangan ditunda tunda, kalau tidak ada tindakan sampai kapanpun sengketa ini tidak akan selesai, ungkap Rahwoyo.
Sangat di sayangkan dalam audensi sengketa tanah warga dengan Pemda pringsewu dari dinas pertanian tidak ikut hadir
Sementara pemilik lahan, Paidi setelah audensi berharap agar segera ada penyelesaian atas masalah tersebut.
“Saya berharap kepada pemimpin di kabupaten Pringsewu dapat mengembalikan tanah saya yang masuk ke dalam sertifikat milik Pemda” harapnya.(*).