PULUHAN WARTAWAN BERKUMPUL SATUKAN HATI DAN TUJUAN.

206
0

Lampung Selatan,– INFONUSANTARA.co.id– Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 berbunyi barang siapa yang menghalang halangi / menghambat tugas jurnalistik dapat di kenakan sangsi Hukum Pidana 2 Tahun serta dapat di kenakan denda maksimal 500 juta.

Menanggapi pemberitaan dari berbagai media online beberapa waktu lalu, puluhan wartawan berkumpul mengunjungi putra seorang wartawan aesennews.com yang diduga mendapat pencekalan dan larangan meliput oleh Sekretaris Desa Mandah dan membahas kronologi kejadian.

Diceritakan pada saat itu Jumat, 27/5/22 Yuldi Ismail (Sekdes Mandah) dengan secara sengaja dan didepan umum menyatakan semua wartawan tidak bertanggung jawab, dan melarang wartawan meliput kegiatan di Desa Mandah.

Wartawan yang turut hadir mengunjungi kediaman putra berasal dari berbagai media cetak dan online, seluruh wartawan yang berkumpul secara spontan sepakat menamakan perkumpulannya aliansi Peduli Wartawan Terdzolimi Lampung (APWIL). Dengan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan, secara bersama – sama menetapkan Andre sebagai Koordinator APWIL se-Provinsi Lampung.

Pada kesempatan sambutannya Andre mengatakan, akan mempelajari permasalahan ini dan menindak lanjuti pernyataan sekretaris Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. “Setelah mendengar pernyataan putra (wartawan yang bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Yuldi Ismail), saya merasa kecewa dengan pernyataan sekdes Mandah tersebut” tegas Andre.

Andre menambahkan, kami akan terus memberitakan pernyataan sekdes tersebut ke semua media yang tergabung didalam APWIL. Dengan harapan supaya hal ini tidak terulang lagi pada rekan – rekan yang lain, tegas Andre Rabu, 1/6/22 di kediaman putra Desa Natar Kabupaten Lampung Selatan.(*).