Pesisir Barat,- INFONUSANTARA.co.id- Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal,SH.,M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H mengikuti Rapat Paripurna tersebut di Gedung DPRD Lantai 3 Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Plt. Sekda Ir. Jalaludin, MP, Staf Ahli, Asisten, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di-Lingkungan Pemerintah Kab. Pesisir Barat, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan bahwa, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
4. Keadaan Darurat, dan
5. Keadaan luar biasa.
Selanjutnya, adalah atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, kemudian akan ditindaklanjuti dengan Menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran(An).