Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Polda Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur ​Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (03/10/2022).
Dalam arahannya, Sekda Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi sangat menyambut baik diadakannya kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bersama 8 lembaga/organisasasi yang bernaung dalam LTSA-PMI Provinsi Lampung.
Adapun penandatanganan Pakta Integritas ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022 tentang pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Nomor : G/509/V.08/HK/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Standar Operasional Prosedur LTSA-PMI Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Lampung berharap dengan ditandatanganinya Pakta Integritas LTSA-PMI sesuai dengan arahan dan surat keputusan dari Pak Gubernur, Maka ke-8 organisasi tersebut dapat menjamin terlaksananya LTSA PMI sesuai dengan kapasitas dan fungsinya masing-masing.
“Saat ini Provinsi Lampung berada pada posisi urutan ke-4 yang memiliki pekerja migran terbanyak di Indonesianya, oleh karenanya Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan untuk saudara-saudara kita yang akan dan sedang bekerja di luar negeri,” ucap Fahrizal.
“Mudah-mudahan dengan adanya LTSA-PMI ini semua pekerja migran kita dapat terdata dengan baik, sehingga kita tahu persis berapa jumlahnya, bagaimana perkembangannya, dan kita juga bisa melakukan pembinaan, sehingga para pekerja ini selain dapat meningkatkan ekonomi keluarganya juga mampu meningkatkan perekonomian didesanya dengan misalnya membuka usaha dan alain sebagainya,” tutup Fahrizal Darminto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu dalam laporannya menyampaikan bahwa sebagai amanat dari Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia di provinsi Lampung.
“Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung secara cepat, murah, mudah, dan transparan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerjaan Migrasi Indonesia atau yang disingkat LTSA-PMI,” ucap Agus Nompitu.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, menurut Agus Nompitu adalah sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak menerima atau memberi secara langsung ataupun tidak langsung berupa hadiah atau uang ataupun bentuk lainnya, sehingga dapat mewujudkan LTSA-PMI yang bersih, cepat, dan transparan. (Bdr).