Bandar lampung,– INFONUSANTARA.co.id.– Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pedoman umum percepatan peningkatan air irigrasi tahun 2020 dan petunjuk teknis tentang pelaksanaan P3-TGAI, pihak para pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, terkesan kurang bertanggung jawab,kurang memperhatikan pedoman dan petunjuk teknis tersebut,yang sudah diatur kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Seperti hal nya ketua IP3A Kabupaten pringsewu (wahrudi) mengaku telah mengirim surat kepada pihak kepala balai besar wilayah Mesuji sekampung (BBWSMS) 1 desember 2020, melaporkan kegiatan P3TGAI dalam bentuk kontraktual, yang melaporkan bahwa :
“Kabupaten Pringsewu ada kegiatan rehabilitasi tersier P3TGAI sebanyak 10 titik yang dikerjakan melalui tenaga kontraktor,Bentuk kontruksi bangunan di pasang dengan batu belah bukan cor beton sebagaimana mestinya, mengingat kondisi system pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah di tetapkan pada Pelaksanaan Program P3TGAI yang telah berjalan selama ini maka hal tersebut perlu kami sampaikan kepada bapak sebagai Penanggung Jawab Program P3TGAI Provinsi Lampung untuk dapat diketahui dan diberi penjelasan kepada organisasi P3A yang selama ini telah melaksanakan program tersebut diatas,Volume bangunan yang di bangun hanya sepanjang 105 meter dengan anggara Rp.195.000.000-, padahal proyek tersebut kalau di kerjakan dengan benar paling habis anggaran sekitar 30-40 juta“ -jelas wahrudi.
Wahrudi menambahkan bahwa “dengan adanya 10 titik proyek P3-TGAI di kabupaten pringsewu yang membuat kisruh,pasalnya tidak melalui mekanisme yang telah di tentukan, ini menimbulkan kecemburuan bahkan tekanan kepada saya sebagai ketua P3-TGAI kabupaten pringsewu,masalah volume tidak sesuai, hanya 105 meter sedangkan anggaran Rp.195.000.000-, sehingga para ketua P3TGAI yang 15 titik,banyak yang datang kepada saya mempertanyakan masalah proyek yang 10 titik”-jelasnya.
Wahrudi menambahkan lebih jauh bahwa “ketua GB (gabungan benioff) disinikan di pringsewu ada 4 gabungan,gabungan P3TGAI itu gabungan way nison itu Namanya tirto agung terus way padang ratu itu gading rejo, terus tebu system pringsewu sama pagaralam bayumas itu way wayah ada 4 gabungan,gabungan itu di bawah naungan IP, nah kalau kelompok-kelompok yang mengerti anggotanya ya masing-masing GB jadi saya mengiklus dari 4 gabungan itu, nah kewenangan untuk membina di masing-masing P3TGAI yaitugabungan P3TGAI Kabupaten,terus yang 15 titik dibawah pimpinan P3TGAI kabupaten, tidak ada masalah sudah sesuai aturan dan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat,namun yang ada masalah yang terakhir yang 10 titik itu tidak ada tau sama sekali tidak tau apa-apa tidak dilibatkan sama sekali dan masalahnya dengan anggaran yang sama kawan P3TGAI kenapa menjerit,pasal nya harus menempuh Panjang 1000 Meter,ada yang Panjang 800 M anggaranya sama dengan yang 105 M saya selaku ketua P3TGAI kabupaten gimana? Logika yang saya sampaikan, Mestinya kalau ada penambahan 10 titik saya diberi tau sedangkan yang 10 titik tidak ada koordinasi tau-tau di tenderkan, sedangkan kita tau itu tidak boleh di tenderkan dan melaksanakan itu dia di suruh garak panjangnya 105 M terus material yang diberikan semen 70 sak, pasir 6 rit batu 8 rit dan ongkos tukang Rp.80.000/meter itu yang dikerjakan, yang 10 titik itu, akhirnya kawan-kawan kisruh,rebut masalah perbedaan pekerjaan yang dilaksanakan secara tender padahal sama-sama P3TGAI, maka nya saya buat surat laporan ke pihak balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung, namun sampai saat ini belum ada jawabaan dan saya belum di panggil saya berharap kepada pihak BBWSMS bisa turun ke kabupaten pringsewu untuk meluruskan masalah P3TGAI di kabupaten pringsewu”-jelasnya.
Di tempat terpisah kepala balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung (BBWSMS)
Ketika di konfirmasi tim aliansi media lampung 04 januari 2021,mengklarifikasi adanya proyek P3TGAI yang dikerjakan oleh pihak CV.gunung agung dengan nilai kontrak Rp.195.000.000-, volume bangunan 105 M hanya di bayar Rp.78.000.000-.
Pihak kepala balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung (Ir.H.Abdul Muis.MT), menjelaskan konfirmasi/klarifikasi melalui surat nomor SA.0501-AW/03 tanggal 06 januari 2021 bahwa”
1.program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) merupakan program yang hanya boleh di kerjakan oleh kelompok perkumupulan petani pemakai aie (P3A),gabungan P3A (GP3A) atau induk P3A (IP3A) sehingga tidak dapat dikerjakan oleh penyedia/rekanan/CV,
2.Mekanisme pembayaran pada P3-TGAI adalah non-tunai,pembayarab langsung transfer melalui rekening P3A/GP3AIP3A,
3.BBWA Mesuji sekampung melalui PPK O&P SDA II tidak pernah melakukan perjanjian kerja dengan CV.gunung agung,
4.balai besar wilayah Mesuji sekampung telah membalas surat dari induk P3A Kab.pringsewu tertanggal 1 desember 2020 (sudah terlampir),
5.mohon semua pihak berhati-hati, mengingat akhir-akhir ini banyak modus penipuan yang diarahkan kepada para penyedia jasa/kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi”-jelasnya.
Kepala bagaian humas balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung beserta jajaran pelaksana teknis,ketua pelaksana teknis (jimi) menegaskan “bahwa dengan adanya 10 titik proyek P3TGAI yang dilaporkan oleh ketua P3-TGAI kab.pringsewu (wahrudi), menyampaikannya perihal CV.Gunung Agung dan CV.Putra Makasar serta CV.Mas Agung, itu semua bukan perkerjaan BBWS Mesuji sekampung dan tidak pernah berkontrak dengan CV-CV tersebut” -jelas jimi
Jimi menambahkan bahwa “harus berhati-hati kepada seluruh pihak, pasal nya mengingat akhir-akhir ini banyak modus penipuan yang diarahkan kepada para penyedia jasa/kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi”-jelas jimi sambil menunjukkan bukti gambar yang bukan pekerjaan BBWS Mesuji Sekampung dan bukti surat yang bertuliskan penipuan, yang diarahkan kepada CV.KANCAH RATNA PUTRA di tanda tangani pemalsuan cap dan tanda tangan yang mengklaim Ir.Panca Hermawan,SP.I “-jelasnya (iyanTR).