
Jakarta – Anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, akan bersaksi dalam persidangan perkara penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhony disebut mendapatkan perintah dari Prasetijo untuk membakar surat jalan Djoko Tjandra.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2020, disebutkan bila Prasetijo memerintahkan Jhony merusak berkas-berkas kejahatannya. Jhony diperintah untuk membakar surat jalan tersebut.
Saat itu jaksa mengatakan, pada Juli 2020, muncul pemberitaan terkait Djoko Tjandra masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu. Atas berita itu, Prasetijo merasa khawatir dan memerintahkan Jhony membakar semua surat-surat yang digunakan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak.
“Dia mengatakan, ‘Jhon.. surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab, ‘Ada sama saya, Jenderal’. Lalu terdakwa mengatakan ‘bakar semua!!’,” sebut jaksa.
Jaksa mengatakan Jhony kemudian membakar semua surat tersebut dan mendokumentasikan lewat handphone. Jhony kemudian datang ke kantor Prasetijo memperlihatkan foto surat-surat yang telah dibakar tersebut.
“Setelah melihat foto yang diperlihatkan oleh saksi Jhony, kemudian terdakwa mengatakan HP jangan digunakan lagi,” tuturnya.
Selain Jhony, jaksa mengatakan ada 6 saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Sebagian besar para saksi itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Ada 7 saksi,” ucap Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam persidangan itu, Selasa (10/11/2020).
Sementara itu 6 saksi lainnya yaitu:
- Endra Supriyanto dari Pontianak
- Jumardi disebut sebagai polisi di Bandara Supadio Pontianak
- Suryana dari Bogor
- Yusuf Mamo disebut sebagai sopir dari Pontianak
- Mas Agung Pratama Wieka Hadi Santoso disebut sebagai pihak dari Lion Air di Pontianak
- Jonianto disebut dari Pontianak
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini. Sementara itu duduk sebagai terdakwa nantinya adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.