Mesuji,— INFONUSANTARA.co.id.– Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).(13 Feb 2021.)
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Bapak H. Suprapto S.Psi.MH mengadakan sososialisasi terkait Perda Prov Lampung No 3 Tahun 2020 kepada masyarakat yang dihadiri oleh Kepala Desa Panca Warna Bapak Abdul Kadir Jaelani, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan masyarakat.
Bapak Suprapto, dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.
“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
“Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” sebutnya lagi.
Kepala Desa Panca Warna Bapak Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa Perda tersebut hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pencegahan penularan seta penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik.(Bdr).