Angkutan Batu Bara Picu Kerusakan Jalan, Tamanuri Minta Pemprov Lampung Ambil Sikap Tegas

104
0

Bandarlampung,- INFONUSANTARA.co.id – Komisi V DPR – RI meminta Pemerintah Provinsi Lampung, mengambil sikap tegas terkait jalan lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, yang mengalami kerusakan diduga akibat armada pengangkut batubara, mulai dari Waykanan hingga Terbanggi.

Anggota Komisi V DPR-RI, Tamanuri, menyayangkan Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan Daerah yang mengatur angkutan pertambangan. Aturan pelarangan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas yang melintas di sepanjang jalur Lampung Utara bisa berdampak Negatif.

Tamanuri menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera mengambil sikap tegas, dengan melibatkan semua Forkopimda untuk merealisasikan pelarangan armada Batu-Bara bermuatan lebih dari kapasitas standar beban gandar.

Akibat rusaknya jalan lintas tengah sumatera dirinya merasakan sendiri ketidaknyamanan selama melintas dari Way Tuba sampai pintu tol dengan kondisi jalan yang hancur. Posisi kiri kanan roda kendaraan pada jalan kini amblas (Rutting) yang diperkirakan sampai 10 centimeter kedalamannya.

“Saya khawatir kondisi jalan di Lampung bakal sama dengan kondisi jalan yang ada di Provinsi Jambi yang kerusakan jalannya lebih parah. Kalau tidak segera disikapi, lama-lama bisa hancur jalan kita itu. Yang menderita itu ya masyarakat kita,bukan pengusahaan”,kata Tamanuri, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (18/04/2024).

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan Pemprov Lampung harus menggugah Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, bahkan lanjut Tamanuri sudah berulang kali pihaknya (Komisi V) membahas persoalan tersebut belum ada realisasinya karena tidak ada landasan dasar hukumnya.

Yang menjadi batu sandungan selama ini adalah Peraturan Daerah belum ada, ditambah lagi UU Lalu Lintas pun belum juga disahkan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung bukanlah solusi jitu, sebab, kata dia, Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, yang lebih kuat adalah Perda.

“Kalau Pergub itu masih bisa berdalih, itu urusan pak Gubernur, kalau Perda itu mencakup semua instansi, Forkopimda, disitu polisinya, jaksa, balai besar, semua ikut terlibat untuk mengawasi,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara.

“Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,”Pungkasnya.(Red).