Badan Usaha Milik Daerah BUMD Pesawaran Diminta Batasi Jam Operasional.

259
0

Pesawaran,– INFONUSANTARA.co.id – Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Pesawaran selama beberapa hari terakhir, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran harus kembali mengencarkan peningkatan pengawasan dan penanganan kasus Covid-19.

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta kepada Direktur BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk membatasi jam operasional karyawannya.

Ia menyebutkan, kebijakan perusahaan harus mampu melindungi pekerja dari ancaman Covid-19. Sebab, keselamatan pekerja merupakan hal utama. Selain itu juga, sambungnya, tempat kerja merupakan tempat perkumpulan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, maka harus diantisipasi penularannya.

“Kita mengingatkan agar perusahaan harus mampu mengatur sistem atau jam kerjanya dan juga pihak perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,”katanya, Senin (12/7/2021).

Bersamaan dengan itu, Dendi meminta para perusahaan untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerjanya yang terdiri dari pimpinan, bagian pegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan dengan diperkuat oleh surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

“Pimpinan harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang barus datang atau yang bekerja dari rumah,”terang Dendi.

Masih kata Dendi, lonjakan kasus Covid-19 di Pesawaran ini menjadi pembahasan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pesawaran, sehingga pihaknya telah menerbitkan sejumlah aturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan itu yakni Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Menurutnya, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker.

Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha serta keselamatan dan kesehatan para pekerja.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan kita akan bisa menekan penyebaran atau klaster baru ditempat kerja,”ucapnya.

Menurutnya, pengaturan tersebut harus dibuat karena dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk.

“Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ujarnya.

Dendi menuturkan, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. “Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Perusahaan Swast, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya. (Bdr)