Pringsewu,- INFONUSANTARA co. id-
Badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia ( BKPSDM) Pringsewu terima laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN Kecamatan Banyumas, dengan aparatur pekon sinar baru .
Laporan seorang warga sinar baru tersebut diterima langsung oleh kabid pengadaan pembinaan dan informasi (BKPSDM ),Dimas sudarajad di ruang kerjanya ,Senin 5/8/2024
Menurut keterangan Dimas,laporan dugaan perselingkuhan SJ yang merupakan pegawai kecamatan dengan RI ,sudah kami terima,selanjutnya kan kami tidak lanjuti,karena laporan ini melibatkan pegawai ASN ,kata Dimas.
Sebagai mana yang di atur dalam peraturan pemerintah PP 94 tahun 2021 terkait pegawai nengri sipil (ASN) , peraturan ini lebih ketat juga sangsinya lebih berat ,dapat di berhentikan secara tidak hormat , banding PP 53 tahun 2010, jelas Dimas .
” Aturan baru sekarang terkait PP 94 tahun 2021 selain sangsi disiplin pegawai ASN ,ada sangsi terberat yaitu pemberhentian secara permanen ,bila terbukti melanggar ,” jelasnya
Terkait kasus ini ,kata Dimas mewakili kepala badan (BKPSDM) akan kita lakukan pemangilan terhadap yang bersangkutan ,untuk mengklarifikasi hal ini akan dikonfirmasi lebih lanjut ,terutama camat Banyumas ,karena berkaitan dengan pegawainya ,tutur Dimas.
Di lain pihak WL mengungkapkan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran akibat perselingkuhan istrinya dengan Sj sejak tahun 2017. Meski SJ telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia kembali berselingkuh dengan RI. “ kata WL
Saya mohon kepada (BKPSDM )agar kasus ini dapat di tidak lanjuti ,dan di berikan sangsi yang seadil adilnya karna SJ telah merusak rumah tangga saya,ukap WL. Yongki