Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id– Bupati Hj. Dewi Handajani, SE.MM., menghadiri Rapat Koordinasi bersama Gubernur Lampung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin (26/04).
Rakor kali ini bertujuan membahas masalah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah yang sebentar lagi akan tiba.
Mengingat kecendrungan meningkatnya Infeksi Covid-19 dalam beberapa waktu dibulan suci ramadhan tahun 2021, sehingga diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah secara berjamaah atau di tanah lapang.
Pelaksanaan shalat idul fitri sifatnya Sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan inveksi Covid-19 yang sangat membahayakan.
Bersama ini Forkopimda Plus, Bupati/Walikota se-Lampung menyimpulkan dan sepakat bahwa penularan Covid-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif, dan untuk menghindari terjadinya korban Covid-19 yang terus meningkat.
Maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H, dilakukan tidak secara berjamaah dirumah ibadah atau ditanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan shalat Idul Fitri dirumah masing masing.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala BPBD Tanggamus, Kadis Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus.(Sofian Bs).