Bandar Lampung,– INFONUSNTARA.co.id— Cegah masuknya omicron, Kementrian Dalam Negeri RI, sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri ke seluruh Pemerintah Provinsi termasuk Provinsi Lampung, secara Virtual Meeting, Selasa (18/01/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKD, Kadis Kominfo & Statistik yang diwakili Kabid PKP, mengikuti rapat pembahasan tentang sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri yang dilaksanakan di ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung.
Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, menyampaikan tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri, salah satu Langkah mitigasi kasus Covid-19 omicron seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.
Bagi Aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.
Intruksi Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (Yongky).