Pesawaran,- INFONUSANTARA.co.id- Guna menciptakan rasa nyaman dan aman bagi para pengunjung wisata di Bumi Andan Jejama, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat silaturahmi membahas Perbub No 64/2022 bersama pelaku usaha dan travel agent, Kamis (9/2/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Anggun Saputra, S.E., M.M, mengatakan rapat silaturahmi tersebut membahas Perbub No 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pesawaran.
“Banyak pembahasan yang di bahas terkait dengan Perbub No 64/2022, di antaranya akan Menertibkan Semua Travel Agent di Kabupaten Pesawaran agar segera berizin dan segera membentuk Dewan Pengurus Cabang Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies,” terangnya.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Pesawaran Turun dari 15,11% Menjadi 13,85% 2022
Selain itu lanjut Anggun, setiap Travel Agent Wajib melaporkan kunjungan wisatawan ke Wisata Pesawaran dengan sistem aplikasi yang sudah ditetapkan.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setiap Travel Agent dan Pelaku Wisata Pesawaran agar dapat dipedomani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Anggun menambahkan, sistem kunjungan wisatawan maupun skema asuransi akan diperbaiki agar setiap pengunjung wisatawan merasa nyaman dan aman saat berwisata di Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Pesawaran Turun dari 15,11% Menjadi 13,85% 2022
“Pengembangan seluruh objek wisata di Kabupaten Pesawaran agar membuat paket wisatanya guna sebagai informasi dan pelayanan publik bagi setiap pengunjung wisatawan yang berkunjung,” katanya.
Diketahui hadir dalam siilahturahmi tersebut, Pelaku Wisata La Nadia, Ketapang Bahari, Bronjong, Mahitam, Airud, Kopi Komando, Pemerhati Pariwisata, Arter Anglo, Pokdarwis, dan Mitra Pariwisata yaitu Jalan Jalan Geh. (*).