Dinsos Provinsi Lampung Tangani 10 Orang Terlantar sudah Sesuai SOP.

286
0

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id–
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung melaksanakan pelayanan untuk Orang Terlantar (OT) sebanyak 10 orang, Selasa, (6/4/2021).

Kabid Linjamsos Maria Tamtina bersama Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Wiwied Priyanto, M.IP, dan didampingi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Petugas bagian Pelayanan Orang Terlantar (OT) Witoyo, menjelaskan, berdasarkan surat pengantar tertera kesepuluh orang terlantar yang terdiri dari 8 orang Laki-laki dengan tujuan dari Provinsi Sumatera Selatan, dan 2 orang perempuan ke daerah asalnya di Kepulauan Riau tersebut, berasal dari Dinas Sosial DKI Jakarta dengan tujuan akan pulang ke daerah asalnya yakni Sumedang dan Riau.

“Untuk pelaksanaan pelayanan penangan kesepuluh orang terlantar tersebut, sudah sesuai SOP” ujarnya dihadapan puluhan Awak Media yang meliput di Ruang loby Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung, Selasa (6/4/2021).

Sesuai SOP, orang terlantar datang membawa surat keterangan dari dinas sosial maupun kepolisian menerangkan bahwa mereka terlantar, karena mengalami tertipu kerja, kecopetan di perjalanan dan ingin kembali ke daerah asalnya, berdasarkan asesmen tersebut kemudian kita buatkan surat pengantar penerusan perjalanan menuju dinas sosial Provinsi terdekat.

Selanjutnya, surat penerusan perjalanan tersebut sebagai pengantar untuk naik kendaraan mereka kembali ke daerah asal.

Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu Orang Terlantar (OT) ke kantor polisi atau instansi sosial lainnya (Dinas Sosial )guna meminta surat keterangan terlantar, yang ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung, kemudian OT dipulangkan atau dikembalikan kedaerah asal luar Provinsi Lampung.

Untuk dimasa pandemi ini, menerapkan prokes cek suhu, memakai masker, dan lain-lain, registrasi dokumentasi, bantuan pemulangan estafet, proses pemulangan 1 hari. (Bdr).