Bandarlampung,- INFONUSANTARA.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa 14 Januari 2025.
Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa DPRD telah menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengajukan usulan ini kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan resmi dari KPU Provinsi Lampung.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.
Ketua DPRD, Ahmad Giri Akbar, menyebut bahwa pelantikan masih mengacu pada regulasi lama, sambil menunggu kemungkinan perubahan aturan baru.
“Sejauh ini masih menggunakan Perpres yang lama, dan pelantikannya diperkirakan pada 7 Februari. Namun, jika ada perubahan Perpres terkait tanggal dan hal lainnya, kami siap menyesuaikan,” ungkapnya.