Tanggamus -INFONUSANTARA.co.id -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Persetujuan DPRD Pendapat Hasil Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubaha Anggara Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.dan Rapat Paripurna Penandatangaanan MOU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kanggamus Tahun Anggaran 2022. Berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Senin (27/9/2021).
Rapat Paripurna yang dihadiri 43 Anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Sementara dari eksekutif Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, atau yang mewakili, Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus, para asisten, staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, serta camat se Kabupaten Tanggamus, Pimpinan partai politik, pengurus APDESI dan insan pers se Kabupaten Tanggamus.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam laporannya mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2021 mengalami perubahan dari semula Rp.1.908.373.089.250,- (Satu triliun, sembilan ratus delapan miliar, tiga tujuh puluh tiga juta, delapan puluh sembilan ribu, dua ratus lima puluh Rupiah) menjadi Rp.1.868.213.482.640,- (Satu triliun, delapan ratus enam puluh delapan miliar, dua ratus tiga belas juta, empat ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus empat puluh Rupiah) atau turun sebesar Rp.40.159.606.610,- (Empat puluh miliar, seratus lima puluh sembilan juta, enam ratus enam ribu, enam ratus sepuluh Rupiah).
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 mengalami perubahan dari Rp.1.995.773.089.250 (Satu triliun, sembilan ratus sembilan puluh lima miliar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, delapan puluh sembilan ribu, dua ratus lima puluh Rupiah) menjadi Rp.1.999.604.595.853,- (Satu triliun, sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar, enam ratus empat juta, lima ratus sembilan puluh lima ribu, delapan ratus lima puluh tiga rupiah) atau naik sebesar Rp.3.831.506.603,- (Tiga miliar, delapan ratus tiga puluh satu juta, lima ratus enam ribu, enam ratus tiga Rupiah).
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar Rp.131.391.113.213,- (Seratus tiga puluh satu miliar, tiga ratus sembilan puluh satu juta, seratus tiga belas ribu, dua ratus tiga belas rupiah) dari semula Rp.87.400.000.000,- (Delapan puluh tujuh miliar, empat ratus juta Rupiah) atau meningkat sebesar Rp.43.991.113.213,- (Empat puluh tiga miliar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, seratus tiga belas ribu, dua ratus tiga belas Rupiah). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2021 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus,” ujar Didik
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus yakni setelah rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2021 disahkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan tahun 2021 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, lalu Pemda diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas.
“Lalu agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,”kata Didik.
Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,”ujar bupati.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangaanan MOU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kanggamus Tahun Anggaran 2022 oleh bupati Tanggamus dan Ketua Dewan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus di saksikan oleh Forkopimda KabupatenTanggamus.(KHUZAINI)