Sementara itu,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan luas Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 256/KPTS-II/2020 sebesar 1.004.735 Ha atau sekitar 28,45% luas wilayah Provinsi Lampung.
Dilihat dari fungsinya, hutan di Lampung terdiri dari hutan konservasi dengan luas 462.030 Ha, hutan lindung 317.615 Ha dan hutan produksi 225.090 Ha.
Untuk kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 564.954 Ha dan kewenangan pusat sebesar 439.798 Ha yakni khusus hutan konservasi.
Permasalahan utama yang terjadi pada hutan di Lampung yakni adanya peningkatan penduduk yang menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan usaha. Hal ini mengakibatkan pembangunan pemukiman dan pengelolaan lahan garapan secara illegal di dalam kawasan hutan negara.
Kemudian isu-isu pokok yang selalu menjadi sorotan terkait kehutanan diantaranya Tindak Pidana Illeggal Logging, Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan, Pemberdayaan Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial dan Pemanfaatan Potensi Kayu Rakyat/Hutan Rakyat,
Isu-isu pokok lainnya yakni Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Wisata Alam, Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Pengelolaan HTI Belum Maksimal dan Konflik Satwa Liar.
Dinas Kehutanan juga terus meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan. Kemudian meningkatkan kreativitas dalam pemanfaatan produk hasil hutan dan jasa lingkungan hutan. Lalu edukasi dan literasi produk produk kehutanan, terutama HHBK kepada masyarakat umum.
“Perlu kolaborasi bersama para pihak yang peduli terhadap lingkungan dan kehutanan. Dengan demikian diharapkan, kehutanan bisa bergeser menjadi sektor produktif, prorakyat dan bemanfaat secara ekologis,” ujar Yanyan Ruchyansyah. (Adpim/ Bdr).