Bandar Lampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung dalam Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Pada Adaptasi Kebiasaan Baru, bertempat di Ballroom Novotel, Senin (23/11).
Turut Hadir Jajaran Forkopimda Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Pariwisata & Ekraf, Kadis Pendidikan & kebudayaan, Kadis Perhubungan, Kadis sosial, Kadis Kominfo & Statistik, Karo Hukum, Karo Kesra, Kasat Pol PP, serta Instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal menyangkut persiapan Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 dalam menegakkan Protokol Kesehatan pada Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan kondisi terkini penanganan, pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dalam arahannya Gubernur berharap agar semua jajaran tetap bersiaga penuh dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa persiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Lampung.
“Seluruh jajaran harus tetap waspada dan tidak boleh lengah, penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Lampung berupa sanksi sosial dan sanksi tegas agar dapat diterapkan sampai ke tingkat Kabupaten dan Kota,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur berharap agar Protokol kesehatan wajib tetap dijalankan di setiap tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, dan terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di setiap kesempatan.
Gubernur dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (Din Kominfotik Prov Lampung/ Bdr).