Bandar Lampung,- INFONUSANTARA.co.id — Gubernur Lampung diwakili Inspektur Provinsi Lampung Ir. Fredy, SM. MM. menjadi pembina upacara gabungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Rabu (17/05/2023).
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh ASN untuk bersikap profesional, tunduk dan patuh pada peratutan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ketahui bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan P3K yang bekerja pada instansi pemerintah. Untuk itu Pegawai ASN diatur dan tunduk pada asas, prinsip, nilai dasar (15 nilai dasar),kode etik dan perilaku, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rangka membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri.
Adapun Keputusan tersebut merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Terdapat tiga Jenis Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang paling ringan berupa surat teguran dari atasan lansung dan Hukuman Disiplin yang paling berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai ASN.
Saat ini Jumlah ASN Provinsi Lampung Per 20 November 2022 sebanyak 15.224 Orang dengan latar belakang usia, agama, pendidikan SD hingga Doktor.
Dengan jumlah yang cukup banyak, perlu dilakukan langkah antisipasi dalam bentuk pembinaan serta langkah pengawasan terhadap netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kebijakan ini tentunya sinergi dan terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk itu guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Lampung, dilakukan kebijakan mulai dari upaya pembinaan, penguatan regulasi, ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas hingga upaya pencegahan dini pelanggaran netralitas ASN.
Gubernur mengingatkan kepada seluruh Peserta Upacara dan kepada seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencegah pelanggaran dan selalu menjaga asas netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. (yongki).