Hakim Tidak Banyak Respon, Sidang Perdana Pembatalan HGU PT HIM Berjalan Lancar.
Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id – Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon dari hakim.
Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan SH., MH., bersama dua orang hakim anggota Gamadi, SH., M.Kn dan Andhy Maturaja, SH.
“Mudah-mudahan karena respon dari hakim tadi sedikit, Minggu depan sudah bisa sidang terbuka,” kata Okta Virnando, S.H.,M.H., Kuasa Hukum lima keturunan Bandar Dewa didampingi oleh dua rekannya Hendra Saputra, S.H dan Dedi Wijaya, S.H., mewakili empat rekan mereka lainnya dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro yang tidak hadir. Rabu (8/9/2021)
Terkait adanya Anggota Polres Tulangbawang Barat yang hadir di lingkungan PTUN Bandarlampung yang ditugaskan untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya agenda sidang terkait masyarakat lima keturunan pada hari ini. Achmad Sobrie kuasa lima keturunan Bandar Dewa menyatakan jika memang dirinya dua Minggu yang lalu telah mengirimkan surat ke Polda Lampung untuk dapat mengawal proses sidang di PTUN dengan tidak membiarkan orang-orang yang mengatasnamakan lima keturunan bandar dewa untuk melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dilokasi tanah sengketa.
“Sejak dua Minggu yang lalu saya sudah berkirim surat langsung ke Polda Lampung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Sobrie.
Dalam kesempatan tersebut, Sobrie mengucapkan terimakasih kepada semua media online yang menayangkan berita perjuangan lima keturunan Bandar Dewa, atas perampasan tanah adat oleh PT HIM.
“Terimakasih rekan-rekan media online, tanpa pers proses peradilan ini tidak akan bisa berjalan di rel nya, jika ada opini-opini sesat dari luar sidang otomatis langsung tercounter oleh pers,” tuturnya. (*)