Kejari Pringsewu Lakukan Pendampingan Hukum Penyaluran BLT DD di Kecamatan Banyumas.

260
0

Pringsewu,- INFONUSANTARA.co.id – Kejari Pringsewu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT Dana Desa (DD)
di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas.

Tampak hadir, Jaksa Pengacara Negara
Dedy Hendarta, Camat Banyumas Hartoyo,
Kepala Pekon Banyumas Wasino, dan kepala Pekon se-Kecamatan Banyumas, di aula pekon setempat.Rabu (27/72021).

Dalam arahannya, JPN mengatakan, dengan adanya pendampingan hukum ini bisa meminimalisir kepala pekon terjerat kasus hukum.

“Di tahun 2021 ini, ada instruksi dari Presiden sebagai perwujudannya jaksa agung menyuruh kita untuk mencegah timbulnya resiko hukum yang berimplikasi pidana,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pendamping desa untuk memahami tugas dan fungsinya sehingga kepala Pekon dalam merealisasikan perencanaannya tidak salah.

“Karena ada kejadian di beberapa tempat di kecamatan lain, ada kegiatan padat karya tunai (PKT) yang tidak mengacu kepada prioritas penggunaan DD. Yang ternyata Setelah disampaikan ke kita itu merupakan rekomendasikan dari pendamping desa, seperti belanja barang tanpa disertai analisis surat. Padahal jika mengacu pada penggunaan dana desa itu harus difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat,” timpalnya.

Selain itu, dari 126 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 124 Pekon yang sudah melakukan MoU dengan Bidang Datun Kejari Pringsewu.

“Kita minta kepala pekon beserta perangkat dan BHP bisa bersinergi dengan semua lapisan, sehingga pengelolaan dana desa di 2021 bisa memberikan pemulihan ekonomi di desa sekaligus pembangunannya terwujud,” kata dia.

Sementara itu, Camat Banyumas Hartoyo berharap, adanya pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu ini, pengelolaan dana desa bisa 100-0-100.

“Dalam artian, 100 persen matang dalam perencanaan, kosong tidak ada temuan dalam pelaksanaanya dan 100 persen pelaporan sesuai dengan yang direncanakan,” ungkap Hartoyo.

Kemudian, Kepala Pekon Banyumas Wasino mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pringsewu dalam pengelolaan dana desa.

” Kedepannya kita akan koordinasi dengan kejaksaan, supaya dalam pengelolaan dana desa dalam perencanaan, pelaksana dan SPJ-nya tidak ada kesalahan. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk pembangunan ke masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, usai melakukan pendampingan hukum di Pekon Banyumas, tim Kejari Pringsewu juga melakukan pendampingan hukum ke Pekon Sinar Mulya, Sukamulya, Banyu Urip, Sri Rahayu, dan Banjarejo. (Yongki)