Bandarlampung,- INFONUSANTARA.CO.ID- Lurah Sukarame M Joni Adi Saputra S Sos M M setelah dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M Joni, Pada Tanggal 3 September 2024, saat itu perwakilan dari pemilik asli lahan dan bangunan.
Anggota DPD GRib Jaya Provinsi Lampung Herman menjelaskan kepada lurah, sebidang tanah dan bangunan tanda bukti Sertifikat hak guna bangunan Nomor 660/Sukarame Baru dengan Atas nama Sefrizon luas 585 Meter yang terletak di Kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung yang saat ini menurut surat keterangan dari lurah Sukarame baru pada tanggal 9 Juli 2024 bahwa, Bangunan tersebut tempat tinggal bukan Ruko, (Peningkatan dari HGB Ke Hak Milik) Dan saat ini masih Proses balik nama Dari Atas nama Sefrizon ke atas Nama S Ramelan.
Saat ini Sebidang tanah dan bangunan Milik S Ramelan di tempati dengan warga Sukarame Baru berinisial (MR) hingga saat ini, tentunya Pemilik Lahan dan Bangunan merasa tidak terima karena lahan dan bangunan miliknya ditempati orang lain.
oleh karena itu kami selaku dari pemilik mencoba meminta keterangan dari RT setempat. saat itu RT nya menjelaskan,” Setahu saya lahan tersebut bukan milik MR karena dasarnya cuma dapat dari PTP, dan pemilik aslinya sudah pernah di pertemukan tetapi tidak selesai bahkan MR mengancam Pemilik lahan dan bangunan dengan mengacungkan parang ke Pengacara dan pemilik lahan dan bangunan, dan saya tidak berani untuk mempertemukan kembali dengan MR,” Ungkap RT.
Hal ini juga terjadi dengan Lurah Sukarame Baru M Joni dia mengatakan melalui telphon ,” Saya sudah menemui RT setempat untuk mengantarkan ke rumah RM, tetapi sama jawabannya bahwa RT mengatakan susah menemui RM dan dia orangnya mau ngamuk susah diajak bertemu,” ungkap Lurah.
Dalam hal ini saya selaku Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung (Herman) menyimpulkan bahwa Kuat Dugaan saya terhadap Lurah Sukarame Baru M Joni bahwa, adanya pembiaran dalam ranah penyerobotan lahan dan bangunan kepunyaan (S Ramelan) Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung.
karena apa ?, saya sudah bertemu langsung dengan lurah di dampingi Kabid Pendidikan DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung (Junaidi Adam) dan saya sudah menjelaskan bahwa, bangunan Rumah dan Lahan yang di Tunggu dengan (MR) warga bapak itu bukan hak milik (MR), melainkan Milik Ketua Kami (S Ramelan) dan bukti-bukti Sertipikat Hak milik (MR) tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya Ke lurah dan RT nya.
untuk keterangan RT berdasarkan RM menyerobot lahan dan bangunan (S Ramelan) karena dapat beli dari PTP. dari kesimpulan keterangan Lurah dan RT saya menyimpulkan Kuat Dugaan Lurah Sukarame baru, ikut membiarkanĀ RM untuk menguasai bangunan dan lahan milik S Ramelan, Ungkap Herman.
Untuk langkah selanjutnya kami dari Pemilik Lahan dan bangunan akan menindak lanjuti ini ke Ranah Hukum, sesuaiĀ kemauan dari Lurah Sukarame untuk segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena tidak bisa melalui Mediasi jalan kekeluargaan”
LuraLurah Sukarame M Joni Adi Saputra S Sos M M setelah dua kali pertemuan di kantor lurah Sukarame baru yang pada saat itu bertemu langsung dengan Lurah M Joni, Pada Tanggal 3 September 2024, saat itu perwakilan dari pemilik asli lahan dan bangunan.
Anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Herman menjelaskan kepada lurah, sebidang tanah dan bangunan tanda bukti Sertifikat hak guna bangunan Nomor 660/Sukarame Baru dengan Atas nama Sefrizon luas 585 Meter yang terletak di Kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame Baru Kota Bandar Lampung yang saat ini menurut surat keterangan dari lurah Sukarame baru pada tanggal 9 Juli 2024 bahwa, Bangunan tersebut tempat tinggal bukan Ruko, (Peningkatan dari HGB Ke Hak Milik) Dan saat ini masih Proses balik nama Dari Atas nama Sefrizon ke atas Nama S Ramelan.
Saat ini Sebidang tanah dan bangunan Milik S Ramelan di tempati dengan warga Sukarame Baru berinisial (MR) hingga saat ini, tentunya Pemilik Lahan dan Bangunan merasa tidak terima karena lahan dan bangunan miliknya ditempati orang lain.
oleh karena itu kami selaku dari pemilik mencoba meminta keterangan dari RT setempat. saat itu RT nya menjelaskan,” Setahu saya lahan tersebut bukan milik MR karena dasarnya cuma dapat dari PTP, dan pemilik aslinya sudah pernah di pertemukan tetapi tidak selesai bahkan MR mengancam Pemilik lahan dan bangunan dengan mengacungkan parang ke Pengacara dan pemilik lahan dan bangunan, dan saya tidak berani untuk mempertemukan kembali dengan MR,” Ungkap RT.
Hal ini juga terjadi dengan Lurah Sukarame Baru M Joni dia mengatakan melalui telphon ,” Saya sudah menemui RT setempat untuk mengantarkan ke rumah RM, tetapi sama jawabannya bahwa RT mengatakan susah menemui RM dan dia orangnya mau ngamuk susah diajak bertemu,” ungkap Lurah.
Dalam hal ini saya selaku Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung (Herman) menyimpulkan bahwa Kuat Dugaan saya terhadap Lurah Sukarame Baru M Joni bahwa, adanya pembiaran dalam ranah penyerobotan lahan dan bangunan kepunyaan (S Ramelan) Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung.
karena apa ?, saya sudah bertemu langsung dengan lurah di dampingi Kabid Pendidikan DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung (Junaidi Adam) dan saya sudah menjelaskan bahwa, bangunan Rumah dan Lahan yang di Tunggu dengan (MR) warga bapak itu bukan hak milik (MR), melainkan Milik Ketua Kami (S Ramelan) dan bukti-bukti Sertipikat Hak milik (MR) tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya Ke lurah dan RT nya.
untuk keterangan RT berdasarkan RM menyerobot lahan dan bangunan (S Ramelan) karena dapat beli dari PTP. dari kesimpulan keterangan Lurah dan RT saya menyimpulkan Kuat Dugaan Lurah Sukarame baru, ikut membiarkan RM untuk menguasai bangunan dan lahan milik S Ramelan, Ungkap Herman.
Untuk langkah selanjutnya kami dari Pemilik Lahan dan bangunan akan menindak lanjuti ini ke Ranah Hukum, sesuai kemauan dari Lurah Sukarame untuk segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena tidak bisa Menyelesaikan melalui Mediasi jalan kekeluargaan.