Ketua DPD Mabesbara Bandar Lampung Dan Pesawaran ,Sambangi Inspektorat Kab Lamsel, Terkait Dugaan Pungli 2 Kepsek SDN 3 Rejo Mulyo, Ketua K3S Dan SDN Gedung Agung Kec Jati Agung.

153
0

Lampung Selatan,–NFONUSANTARA.co.id– Herman Selaku Ketua DPD Mabesbara Kota Bandar Lampung dan Paisal Ketua DPD Mabesbara Pesawaran,Sambangi Kantor Dinas Inspektorat Kab Lampung Selatan.Kamis , ( 26/01/2023).

Kedatangan 2 pimpinan lembaga ini ke dinas inspetorat melaporkan Temuan terkait Dugaan Pungli yang di lakukan oleh dua oknum kepala sekolah di kab Lampung selatan .

Kedatangan Herman dan Paisal Di Sambut Baik oleh Khairul Anwar selaku yang mewakili kepala Dinas Inspektorat Lampung selatan, Karna menurut Khairul kebetulan Kepala dinas Inspektorat Tidak
ada di kantor Jadi Saya Yang mewakili. tutur Khairul Anwar.

Disela pembicaraan Herman dan paisal menceritakan keronologis terkait Dugaan 2 oknum kepsek melakukan pungli, Herman menceritakan mulai dari awal kasus dugaan Pungli 2 oknum kepsek ini hingga akhir.

Herman juga menjelaskan sudah berkali-kali kami terbitkan berita namun tidak ada respon dari dua oknum kepsek yang di duga pungli ini, Adapun yang nelfon Dan ngajak ketemuan mengaku perwakilan dua oknum kepsek, begitu saya tanya ternyata perwakilan 2 kepsek ini seorang oknum wartawan di salah satu media di lampung ini, tutur Herman kepada khairul Anwar.

“Sementara itu, perwakilan 2 kepsek ini mau coba menyuap kami dengan sejumlah uang Rp.6 juta rupiah, agar supaya kasus 2 kepsek ini di tutup dan tidak lagi diberitakan , ucap herman, karena perbuatan suap adalah melawan hukum maka dari itu kami takut untuk menerimanya, dan yang menyuap kena pasal , Lalu yang menerima suap sudah pasti kena penjara. ” Ujar Herman.

Karna kita semua sudah tau kalu Perbuatan Pungli Jelas diAtur undang-undang No 20 tahun 2021 tentang Korupsi pasal 12 hurup e.dalam Perpres No 87/2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli.belum lagi Permendikbud No 44/2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan,serta apabila itu terbukti di lakukan oleh oknum kepala sekolah maka sanksi administratif juga bisa di terapkan pasal 54-58 undang-undang No 25 tahun 2009.

Menanggapi penjelasan Herman dan paisal Khairul Anwar berjanji Akan menindak lanjuti laporan ini, kami baru tau kalau ada masalah pungli ini , ucap khairul ,beritanya pun baru tau dari bpk yang barusan kirim ke saya jelas khairul.

Terpisah, tim media mencoba konfirmasi Heman dan Paisal, menurut paisal kalau pihak terkait khususnya Dinas Inspektorat lamban merespon persoalan kasus dugaan pungli yang dilakukan dua oknum kepsek ini, saya khwatir Di lamsel ini akan ada banyak oknum kepsek lakukan pungli seperti yang dilakukan W dan E ini, Ujar paisal.”

Herman Berharap dalam waktu dekat ini Dinas yang terkait khususnya Dinas inspektorat segera memanggil dua oknum kepsek ini, jika laporan kami ini tidak di tindak lanjuti , bisa terjadi besar kepala dua oknum kepsek ini. pungkas , Herman selaku ketua DPD lembaga mabesabara Bandar Lampung. (Tim/Safran)