Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumai Lantik Enam Anggota PAW

374
0

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id. – DPRD Provinsi Lampung melantik enam (6) anggota pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Senin (04/1/2021).

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan Ada enam anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik sebagai PAW.

PAW dilakukan oleh 6 Anggota DPRD Provinsi, diantaranya Tiga dari Fraksi PKS dan Tiga dari Fraksi Golkar ” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Lebih lanjut lagi, Mingrum menjelaskan keenam PAW DPRD Provinsi Lampung ini, karena sebelumnya keenam nama yang diganti tersebut maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu

Pada prinsipnya PAW ini, sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri” lanjut Mingrum Gumay.

Mingrum menegaskan dalam situasi pandemi covid-19, ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk tetap mengikuti prokes,serta memastikan masyarakat di wilayah pemilihan nya untuk selalu dihimbau agar tetap menjalankan prokes di Masa pandemi ini.

Dari data yang berhasil dihimpun, Enam PAW yang terdiri dari 2 fraksi yaitu tiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).

Untuk Partai Golkar yaitu Ferdi Ferdian Aziz, menggantikan Musa Ahmad di daerah pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra di Dapil Lampung Selatan, dan Ali Imran (Golkar) menggantikan Azwar Hadi di Dapil Lampung Timur.

Kemudian Fraksi PKS ada Vittorio Dwison menggantikan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim di Dapil Lampung Tengah. Lalu Zunianto menggantikan Johan Sulaiman (Dapil Pringsewu, Metro, dan Pesawaran). Terakhir ada Puji Sartono yang menggantikan Antoni Imam di Dapil Lampung Selatan.

Sedangkan dua anggota yang mengikuti kontestasi pilkada kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo kedua Anggota DPRD tersebut tidak dilakukan PAW diketahui belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Bdr).