Kinerja 2020: KPK Mantapkan Strategi Pemberantasan Korupsi

342
0

Jakarta, — INFONUSANTARA.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers kinerja akhir tahun 2020. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyelenggaraan konferensi pers ini adalah bentuk pertanggung jawaban kinerja KPK kepada publik. Sebab, publik adalah mitra kerja utama KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

Kami selalu terbuka dengan segala bentuk masukan, kritik dan saran, karena kami yakin tujuannya hanya satu, yakni membuat kami terus bekerja dengan benar,” kata Firli saat membuka Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 30 Desember 2020.

Firli menyebutkan, kinerja KPK saat ini tentu saja jauh dari sempurna. Namun masukan dan pengawasan publik akan memacu KPK bekerja lebih baik lagi.

Salah satu kinerja KPK yang menjadi ulasan dalam konferensi pers adalah total nilai aset yang berhasil KPK dorong penertibannya, yakni senilai Rp592,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp551,6 triliun barang milik negara dan Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah.

Kerja ini dicapai KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Melalui fungsi ini, KPK melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi berupa pembuatan sertifikat aset negara. Dua di antara aset yang ditertibkan adalah area Monumen Nasional dan Gelora Bung Karno.

Dari sisi pencegahan, beberapa capaian KPK adalah meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaanya. Kepatuhan tahun 2020 mencapai 96,23 persen dengan total laporan mencapai 350. 273 LHKPN.

Melalui fungsi penindakan, tahun ini menetapkan 109 tersangka dengan penerbitan 91 surat perintah penyidikan. KPK juga melakukan hibah dan lelang dengan nilai Rp136,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari empat kendaraan bermotor senilai Rp661,9 juta dan 13 tanah/bangunan senilai Rp136,1 miliar.

Dari total denda, uang pengganti, dan rampasan, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp157,16 miliar. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari penindakan adalah Rp293,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi tahun ini melakukan penyerapan anggaran sebanyak 91,7 persen dari pagu Rp920,3 miliar. Sehingga total anggaran yang digunakan tahun ini adalah Rp843,8 miliar.

KPK akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas, dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK dalam melakukan tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi.( Bdr).