Bandar Lampung — INFONUSANTARA.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri melepas secara resmi Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri untuk wilayah Sumatera (Sumsel, Babel, Jambi dan Lampung) di Lapangan Korpri, Jum’at (9/8/2024).
Merkuri yang juga dikenal sebagai raksa, adalah unsur kimia dan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup dan salah satu kasus keracunan merkuri yang sangat fenomenal adalah “Minamata Diseases” yang terjadi pada tahun 1950-an di Jepang.
Kasus ini terjadi akibat pembuangan limbah yang mengandung methylmercury dari industri pupuk Chisso Chemical Corporation di prefektur Minamata dan telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan kesehatan dan lingkungan hidup manusia.
“Di bulan Agustus ini kita akan memperingati HUT ke 79 Republik Indonesia, salah satu misi kita dalam bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memberikan perlindungan atau protection dalam arti yang luas,” ungkap Fahrizal Darminto mengawali sambutannya.
Fahrizal Darminto melanjutkan bahwa kegiatan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) berbahan merkuri hari ini adalah bentuk proteksi atau perlindungan pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat agar dapat menikmati hak asasinya untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup terhadap bahaya merkuri.
“kegiatan hari ini adalah salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan Sustainable Development sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat dengan membangun lingkungan yang sehat,” ucap Sekdaprov Lampung.
Fahrizal Darminto menekankan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tidak hanya dengan memberikan jaminan pengobatan saja namun yang lebih penting adalah harus memberikan perlindungan dan pencegahan melalui pembangunan lingkungan yang sehat, salah satunya melalui Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Dan Alhamdulillah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung 2025-2045 yang telah disetujui DPRD bisa menjadi rujukan bagi kita semua, dan didalamnya itu jelas ada komitmen kita untuk mengawal pembangunan agar bisa memenuhi kaidah-kaidah atau prinsip dasar dari sustainable development untuk menjamin keberlangsungan kehidupan dan pembangunan bukan hanya untuk hari ini dan masa kini tapi juga untuk generasi-generasi mendatang,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya tentunya dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan khususnya dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini dan kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan hari ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk hadiah bagi bangsa Indonesia yang akan memperingati Hari jadi Kemerdekaannya yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Ari Sugasri mengatakan bahwa perjalanan panjang untuk menuju Indonesia bebas merkuri bukan merupakan hal yang mudah dan hal ini membutuhkan kerjasama yang solid dengan seluruh pihak para pemangku kepentingan.
“Ini adalah pekerjaan kita bersama, sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta koherensi lintas sektor merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri,” ungkap Ari sugasri.
“Kami dari Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini terutama Provinsi Lampung, Terima Kasih Pak Sekda, guna mewujudkan Indonesia bebas merkuri pada tahun 2030 mendatang,” pungkasnya.
Pelepasan 3 Truk Kontainer Alkes berbahan Merkuri untuk wilayah Sumatera dilakukan bersama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Ari Sugasri didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati,M.M.
Jumlah Total alkes yang dikirim hari ini sebanyak 5805 unit yang dikemas dalam 501 box kemasan sekunder dengan total berat mencapai 5.429,41 kg (kurang lebih 5,43 ton) dan akan ditampung di lokasi penyimpanan akhir milik PT. Wastec Internasional. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).