LSM Pijar Keadilan dan Nawacita Saburai, Sebaiknya Dugaan Korupsi di Pekon Gunung Kasih dan Gunung Tiga Diserahkan APH.

380
0

INFONUSANTARA.co.id – Ramainya beberapa pemberitaan dimedia massa atau media online maupun sosial media, mendapat tanggapan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Diantaranya LSM Pijar Keadilan dan Nawacita Saburai terkait dengan dugaan korupsi di Pekon Gunung Kasih dan Gunung Tiga Kabupaten Tanggamus.

Aliman Oemar, ketua Nawacita Saburai yang berkedudukan di Provinsi Lampung, mengatakan bahwa Kasus korupsi seharusnya menjadi wilayah Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Aparat Kepolisian ataupun Kejaksaan.

Menurutnya, Kedua lembaga itulah yang memiliki kewenangan dan kapasitas, apakah seseorang, ataukah itu diduga dilakukan secara sendiri sendiri atau bersama sama telah dilakukannya Perbuatan melanggar hukum.

Karena lanjutnya, kedua lembaga Penegakan hukum itulah yang memiliki para meter yang terukur dan jelas dilindungi UU.

Terpisah Tony Wahyudi, selaku Ketua DPD LSM Pijar Keadilan mengatakan dengan tegas, siap mengawal dugaan kasus tersebut, agar diperolehnya kepastian hukum.

“Kita sangat percaya saat ini APH kita sedang bekerja sangat baik untuk menunjukkan integritasnya sebagai lembaga yang kredible dan siap menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Hal itu, berawal dari berita dengan judul “Buntut Pemberitaan di media massa, camat pugung akan croscek, fisik pembangunan di Lapangan “.

Akibat mencuatnya Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) Gunung Kasih dan oknum Pj Pekon Gunung Tiga Tahun anggaran 2020/2021, mendapat perhatian dari Camat Pugung Ahmad Yani Halim, S.Sos, MM dan akan segera dilakukan kroscek ke lapangan.

Saat dikonfirmasi media ini , camat pugung mengatakan sudah menanyakan terkait pemberitaan tersebut kepada Pj dan Kakon. Dan selanjutnya akan mengkroscek kelapangan. Sementara juga beredar di media massa, timbul juga berbagai bantahan dari para pihak.

“Saya sudah menelusuri pemberitaan itu, dianggarkan di murni memang dimasukkan, tetapi pada saat anggaran perubahan karena adanya Covid-19, terjadilah recofushing/peralihan. Sehingga yang diberitakan itu tidak dilaksanakan,” kata Ahmad Yani saat dihubungi via telepon, Kamis (10/2/2022).

Disinggung tentang apakah camat pugung sudah menerima berita acara peralihan? ” Itu laporannya di monev ada,” ucapnya yang baru menjabat kurang dari satu bulan menjabat camat di pugung.

Sebelumnya diberitakan dugaan Mark-up dana desa dipekon Gunung Kasih. Pembuatan Poster atau Baliho Informasi penetapan dan atau LPJ APBDes untuk Warga, dll sebesar Rp 51 juta . Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) sebesar Rp 8 juta. Dan, dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau siswa berprestasi Rp. 7 juta . Kemudian, anggaran yang cukup fantastis lainnya untuk penyelenggaraan posyandu di Pekon Gunung Kasih (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp 54 juta.

Selanjutnya untuk di Pekon Gunung Tiga pun ada dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020/2021 yang dilakukan oknum Pj Eka Kurniawan.

Seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan produksi peningkatan pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, pengilingan padi/jagung, dll) dengan menganggarkan berulang-ulang dari 2020 tahap 3 hingga 2021 tahap 1 dan tahap 2 dengan jumlah berkisar Rp 150 juta.

Tidak hanya itu, kegiatan seperti pemeliharaan gedung desa diduga ikut di fiktifkan dengan anggaran sekitar Rp, 13 juta di tahap 3 tahun 2020, sedangkan ditahap 1 tahun 2021 juga masih menganggarkan dengan mata anggaran berkisar hingga Rp 17 juta, yang di duga tidak di realisasikan.

Selain itu juga kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa (pembuatan baliho, banner, LPJ APBDES) di duga di Mark-Up dengan anggaran di tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021 berkisar Rp 55 Juta.

Yang lebih parah lagi pada masa jabatan oknum PJ Eka Kurniawan. Dirinya menggarkan pemeliharan jalan pemukiman desa di tahap 3 tahun 2020 sebesar Rp 40 Juta, di tahap 2 tahun 2021 pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum/wc, mck umum dengan anggaran berkisar hingga Rp,27 juta diduga ikut di Mark-Up oleh mantan oknum Pj Gunung tiga.

“Cuplikas berita diatas, adalah mutlak menjadi kewenangan APH, apabila kemudian ada Lembaga yang menindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tersebut,” ujar Aliman oemar dalam Pernyataannya dan itu sejalan dengan poin 6 Prioritas Kejaksaan agung yang berbunyi Tingkatkan kepercayaan publik, melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif , inovatif dan kolaboratif.( Tim).