Pesawaran,– INFONUSANTARA.co.id– Mukarim, SH terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan) yang ke dua kalinya dengan No. Pol : B/205/XII/2021/Reskrim, merujuk laporan polisi Nomor LP/B-623/XI/2021/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN//SEK KEDONDONG,15 November 2021, tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atas nama pelapor Mukarim,SH, hal ini di sampaikannya ke awak media,Senin (6/11)2021).
Kata Mukarim, adapun isi SP2HP bahwa laporan/pengaduan Mukarin telah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mata dan pelaku diantaranya, Mukarim saluku korban, AZ selaku saksi, ND selaku saksi, RK selaku terduga Pengoroyokan, DR selaku terduga Pengoroyokan.
“Ya, saya telah terima SP2HP ke dua, yang mana telah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap baik saksi di TKP maupun pelaku dugaan pengeroyokan” terangnya.
Masih kata Mukarim, dirinya siap untuk membawa saksi tambahan jika di perlukan untuk meyakinkan pihak penegak hukum akan kebenaran dirinya telah di keroyok oleh anak dan Bapak.
“Saya siap membawakan saksi tambahan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, agar kejadian seperti yang saya alami tidak berulang-ulang” ujarnya.
Mukarim percaya, jika penegakan hukum yang berkeadilan akan di ikuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan berharap masalah aduannya terhadap penegak hukum agar segera mendapatkan hukum yang ingkrah di mata hukum.
“Saya yakin dan percaya kepada aparat penegak hukum akan pelaksanaan hukum yang berkeadilan sesuai aturan yang berlaku, dan segera meningkatkan laporan saya dari Lidik menjadi sidik serta segera menyerahkan kepada Kejari Pesawaran” pungkasnya.(*)