Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id.– Uang Ketok Palu Kota Bandar Lampung ” 50 juta sampai dengan 75 juta ” Maraknya pemberitaan dan Lenyap bagaikan di telan bumi Dugan Wali kota Bandar Lampung,Bagi -Bagi Uang” kepada beberapa oknum anggota DPRD Bukan isapan jempol belaka hal ini disampaikan ketua Lembaga Swadaya masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM Tegar) Prov Lampung Ir.Okta Resi Gumantara’ pada beberapa Media Senin 28 -11 -2021 saya masih menyimpan berapa media yang memberitakan ada nya Wali kota bagi bagi Uang” Dugaan Korupsi massal yang terjadi di DPRD kota bandar Lampung Berberapa hari belakang begitu Marak pemberitan, baik diMedia online dan cetak serta Mensos menjadi perhatian Lembaga Swadaya masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Provinsi Lampung menurut Okta berita ada nya dugaan Ibu Wali Kota Hj. Eva Dwi Bagi-bagi Uang Rakyat” kepada berapa” Oknum beberapa anggota DPRD Kota Bandar Lampung di duga uang tersebut Untuk memuluskan Pengesahan APBD tahun 2022 dugaan korupsi secara masal yang dilakukan oleh para oknum wakil rakyat di kota bandar Lampung ini tentu saja sangat ironis dan memperihatinkan DPRD yang seharus menjalankan fungsi pengawasan kerja Eksekutif justru berkolaborasi untuk melakukan korupsi, peristiwa ini tidak saja berimbas hanya ke kota bandar Lampung tapi menimbulkan ke tidak percayaan Rakyat kepada hampir semua perlemen didaerah kata Okta. bentuk korupsi seperti ini sudah sering terjadi bahkan menurut pemantauan LSM Tegar,bentuk korupsi anggota Dewan daerah adalah penyuapan dan penyalahgunaan anggaran. Praktik korupsi terjadi dalam tugas dan kewenangan yang di miliki DPRD, yaitu pengawasan, penyusunan anggaran, dan pembuatan peraturan, Nilai suap yang diterima mulai dari Puluhan Juta hingga ratusan juta bahkan sampai Miliaran rupiah. besar nya sangat tergantung pada kedudukan anggota tersebut dalam DPRD, tentu saja jatah untuk pimpinan DPRD atau Farksi lebih besar dari pada anggota bisa, masih kata Okta ada lima modus korupsi yang umum dilakukan rombongan” anggota DPRD, salah satunya menerima suap untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban kepala daerah atau penetapan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) suap suap cara ini sering kali disebut “Uang ketuk Palu” agar tidak ada penolakan dari legislatif , kepala daerah harus mengeluwarkan uang suap untuk pimpinan maupun semua anggota DPRD modus seperti ini lah menurut Okta yang dilakukan Wali kota bandar Lampung Hj Eva Dwiana” Okta menghimbau kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung Untuk segera peroses ada nya dugan bagi bagi uang Rakyat” kepada Wakil Rakyat yang di lakukan Wali kota ini LSM tegar siap untuk menggupul kan bukti bukti bahwa perbuatan melawan hukum ini benar benar ada, dari berapa media yang memuat dugaan Bagi bagi Uang ” oleh Walikota hendaknya dapat menjadikan n pintu masuk APH, Bukan hanya diam seolah olah tidak tau, atau tau tapi pura pura tidak tau tegas Okta masih kata Okta Tegar akan Unjuk rasa turun kejalan agar masyarakat tau apa yang sudah dilakukan Wali kota Pilihan mereka.( Agus S).